Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merasa heran dengan kesaksian para terdakwa di persidangan, Senin (5/12/2022).
Di mana dalam kesaksian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf keduanya menyatakan, di sekitar kejadian penembakan Brigadir Yoshua, istri dari Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi menangis.
Tak hanya Putri, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi serta Brigadir Yoshua juga disebut menangis.
Atas hal itu, majelis hakim menanyakan kepada Kuat Ma'ruf soal apa masalah yang sebenarnya terjadi.
Sebab, tangisan para anggota keluarga hingga ajudan Ferdy Sambo itu terjadi di rumah Magelang yang di mana ada Kuat Ma'ruf di lokasi.
"Tadi saudara menemukan Susi nangis. Putri gak nangis?" tanya Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan kepada Kuat Ma'ruf.
"Keluar air mata tapi gak nangis," kata Kuat.
"Ini sekeluarga kok nangis semua isinya. Yoshua nangis Susi nangis. Sebenarnya ada masalah apa? Saudara tau ga peristiwanya apa?" tanya majelis hakim lagi.
"Tidak tahu," jawab Kuat Ma'ruf.
Secara rinci, Kuat Ma'ruf mengaku tidak mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi di Magelang.
Dirinya saat itu hanya melihat Putri Candrawathi sudah tergeletak dekat kamar.
"Ada peristiwa apa di Magelang?" tanya majelis hakim.
"Saya ke atas hanya menemukan ibu tergeletak," ucap dia.
"Yang bawa ke tempat tidur siapa?" tanya lagi hakim.
"Susi sama saya. Saya megang punggungnya," jawab Kuat.
Baca juga: Sebelum Ubah Keterangan BAP, Ricky Rizal Mengaku Kerap Menangis dan Baca Alquran
Sebelumnya, Mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat disebut-sebut namanya saat isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis di Magelang.
Hal itu diungkapkan dalam kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf di persidangan pada Senin (5/12/2022).
Kuat menceritakan bahwa pada saat itu dirinya melihat Yosua seperti mengintip pintu kamar Putri di lantai dua.
Dia pun kemudian mengagetkan Yosua.
"Weh!" ujarnya kepada Yosua pada saat itu.
Dikagetkan seperti itu, Yosua pun lari menghindari Kuat. Dia pun langsung mengejar Yosua ke lantai satu.
Begitu tiba di lantai satu dan melihat ART yang lain, Susi, Kuat meminta bantuan untuk mengecek Putri.
Susi pun bergegas menuju kamar Putri sementara Kuat masih mengejar Yosua.
Tak lama kemudian, Kuat mendengar Susi berteriak dari lantai dua.
"Susi teriak 'Ibu! Ibu!'"
Dengan segera, dia kembali ke lantai dua menuju kamar Putri. Dia pun membuka sedikit pintu kamar itu dan melihat Putri menangis di kamarnya.
Kondisi Putri saat itu disebut Kuat tergeletak di lantai sembari menangis.
Di samping Putri, dilihatnya Susi menangis kencang.
"Saya lihat ibu menangis tapi tidak ada suaranya. Susi menangis kenceng gitu," kata Kuat.
Dia kemudian meminta bantuan Susi untuk mengangkat Putri.
"Posisinya Susi memeluk (Putri), saya dari belakang," katanya.
Begitu dibaringkan, Putri disebut Kuat sempat menangis ketakutan.
Setelah itu, Putri meminta ponselnya untuk menelpon ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal.
"Hape mana hape? Ricky mana?" Kata Kuat mengingat ucapat Putri saat itu.
Kemudian Putri juga menyebut nama Yosua.
"Yosua sadis sekali," ujar Putri, diceritakan oleh Kuat.
Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Sambil Berkata Yosua Sadis Sekali
Mendengar ucapan demikian, Kuat langsung menyaranman agar Putri melapor ke Ferdy Sambo.
"Setelah itu saya bilang 'Ibu harus lapor bapak',"
Kemudian dia pun meminta agar Susi menutup semua pintu Rumah Magelang pada saat itu.
"Saya bilang ke Susi: tutup pintu semua," ujarnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.