Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ricky Rizal mengaku pernah merubah keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Perubahan isi keterangan itu diputuskan oleh Ricky Rizal setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada tanggal 7 Agustus 2022.
Adapun diubahnya keterangan di BAP itu juga kata dia, atas adanya masukkan dari tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri agar meringankan langkah Ricky Rizal.
"Saya hanya ingin ceritakan apa yang sebenarnya terjadi yang mulia. Waktu itu kan saya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 7, malamnya saya diminta untuk berpikir, 'sudah jujur saja, kamu susah kalau ga jujur nantinya'," kata Ricky Rizal dalam persidangan, Senin (5/12/2022).
Hanya saja, Ricky Rizal tak mengetahui secara pasti siapa orang yang mengarahkannya untuk memberikan keterangan yang jujur itu.
Tak lama berselang, Ricky Rizal diperlihatkan BAP dari terdakwa lain yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer.
Saat itu, keterangan dari BAP Eliezer juga sudah berubah, tidak ada lagi keterangan tembak menembak.
Baca juga: Ricky Rizal Ngaku Diminta Dampingi Ferdy Sambo Panggil Brigadir J Lalu Menembak jika Yosua Melawan
"Iya sudah bukan tembak-menembak, yang ditunjukkan ke saya itu, setelah saya mengaku, 'nih baca BAP Richard', terus saya kan punya testimoni terus sya baca BAP Richard, di situ menyampaikan bahwa pak FS yang menembak Yosua semua, terus Richard ada di kamar berdoa," kata Ricky.
Dari situ, lantas majelis hakim menanyakan kepada Ricky Rizal terkait alasannya yang mengubah BAP setelah ditetapkan jadi tersangka.
Kata Ricky, selama dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka, dia selalu merasa takut dengan Ferdy Sambo yang kerap memintanya untuk memberikan keterangan sesuai skenario.
"Seandainya saudara tidak ditetapkan sebagai tersangka, saudara tidak mengubah keterangan saudara?" tanya majelis hakim.
"Ketika kami pulang ke Saguling yang mulia, setelah pemeriksaan, pasti bapak (Ferdy Sambo) menanyakan, terus bilang 'kamu bertahan aja (sesuai skenario)', saya juga takut yang mulia," ucap Ricky.
"Iya, makanya saudara mengubah ini setelah ditetapkan tersangka. Ga ada kaitannya dengan BAP Richard?" tanya lagi majelis hakim.
"Richard waktu itu juga diberikan BAP jadi sama-sama," tukas Ricky.
Ricky Rizal Disebut Berbohong dalam Sidang
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dirinya memberikan kesaksian atas dua terdakwa, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Kuat Ma'ruf pada hari ini, Senin (5/12/2022),
Sayangnya, seluruh keterangannya disangsikan oleh Majelis Hakim.
Setelah Ricky menceritakan kronologi peristiwa, Majelis Hakim meminta agar Ricky memberikan kesaksian yang sebenarnya.
Dengan nada kesal, Hakim pun mengaku tahu apabila Ricky berbohong.
"Saya tahu kapan kamu bohong atau enggak," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan pada Senin (5/12/2022).
Bahkan Ricky sempat diingatkan soal keluarga yang selalu mendoakan dirinya.
"Coblah kamu ingat anak isterimu. Mereka berdoa supaya kamu mendapat keringanan," kata Wahyu mengingatkan Ricky.
Majelis Hakim menilai, seluruh keterangan yang diberikan Ricky di dalam persidangan tidak masuk akal. Terlebih, saat keterangan itu disandingkan dengan alat bukti yang lain.
"Cerita kamu enggak masuk di akal semua. CCTV dong jelas itu ada bukti," kata Wahyu lagi.
Di dalam persidangan pula, Wahyu menyampaikan keraguannya atas kesaksian Ricky sejak cerita meninggalkan Rumah Magelang.
"Dari peristiwa meninggalakan Rumah magelang itu cerita saudara sudah tidak masuk akal," katanya.
Sebab, Majelis Hakim menilai bahwa Ricky menceritakan kejadian itu seolah-olah tanpa melibatkan dirinya.
"Kami mengigat semua kesaksian sebelumnya. Saudara bilang seolah-olah tidak terlibat. Tapi saudara kan ikut membuat skenario ini."
Terkait itu, Ricky pun menjawab bahwa dia tidak terlibat dalam pembuatan skenario.
Dirinya hanya pernah diminta untuk memberikan keterangan bahwa ada tembak-menembak saat dirinya ditanya oleh pihak Provos.
"Di situ ditekankan sama bapak, kalau nant diperiksa, sampaikan kalau itu peristiwanya tembak-tembakan," kata Ricky.
Selain itu, ketidak sesuaian juga ditemukan Majelis Hakim saat Ricky menceritakan bahwa Brigadir J tidak ingin satu mobil dengan Putri Candrawathi dalam perjalanan Magelang-Jakarta.
Padahal saat di Saguling, Brigadir J justru semobil dengan Putri.
"Saat di Saguling, Yosua bisa satu mobil lagi dengan Putri. Bagaimana ceritanya? Kalau menghindar, kenapa akhirnya ikut lagi?"
Ricky pun menjawab, dirinya tidak mengetahui alasan Yosua bisa satu mobil lagi dengan Putri.
"Saya hanya disuruh mengantarkan ibu isolasi," jawab Ricky.
"Ini ada satu hal yang kamu coba tutupi," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
"Siap tidak ada," kata Ricky.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.