TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus setoran tambang ilegal yang bermula dari nyanyian Ismail Bolong direpons oleh Polri dan KPK.
Terkini Polri segera menetapkan status hukum pada Ismail Bolong.
Disisi lain, Mabes Polri dibantu Polda Kaltim terus melakukan pencarian pada Ismail Bolong.
Sementara itu, KPK juga mulai mengumpulkan bukti soal dugaan tambang ilegal yang diduga menyeret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Tan Paulin.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami laporan masyarakat soal dugaan korupsi tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur itu.
Status Hukum Ismail Bolong Terkait Kasus Tambang Ilegal Akan Segera Ditentukan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya akan segera menentukan status hukum Ismail Bolong soal dugaan kasus tambang batu bara ilegal.
"Nanti secara teknis (status hukum Ismail Bolong) akan dijelaskan pada saat yang bersangkutan sudah bisa kita bawa," kata Listyo kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Mantan Kabareskrim Polri ini menyebut hingga kini kasusnya masih ditangani Bareskrim Polri dan Polda Kalimatan Timur.
Listyo mengatakan telah memerintahkan untuk segera mencari keberadaan Ismail Bolong.
"Yang jelas Pak Dirtipidter dengan timnya kemudian juga dengan Kapolda Kaltim sudah saya perintahkan untuk mencari tapi tentunya saat ini sedang berjalan dan nanti kalau progresnya ada perkembangan pasti segera disampaikan ke rekan-rekan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong mengutus agar keluarganya diperiksa terlebih dahulu di kasus tambang batu bara ilegal pada Kamis (1/12/2022) besok.
Diketahui, Ismail Bolong batal diperiksa dalam kasus tambang ilegal pada Selasa (29/11/2022) hari ini. Alasannya, dia tengah mengalami sakit hingga stress karena lihat pemberitaan kasusnya di media.
Baca juga: Polisi Masih Cari Keberadaan Ismail Bolong Buntut Tambang Ilegal Kaltim
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa penyidik telah mendapat menghubungi pihak Ismail Bolong melalui kuasa hukumnya. Ismail pun meminta adanya jadwal pemeriksaan ulang.
Namun begitu, kata Pipit, Ismail Bolong meminta agar penyidik memeriksa terlebih dahulu salah satu keluarganya yang dianggap mengetahui terkait kasus tambang ilegal tersebut. Sebab, dia masih dalam kondisi sakit.
"Keluarga juga minta hari Kamis. Keluarganya tersendiri, saksi sendiri dalam pemegang saham. Yang kita panggil sebagai siapa, perannya, posisinya dalam satu perusahaan," kata Pipit kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).
Pipit menuturkan bahwa keluarga Ismail Bolong masuk ke daftar pemegang saham ataupun pejabat di perusahaan yang diduga terkait tambang ilegal. Bahkan, anak Ismail Bolong pun disebut menjabat sebagai direktur utamanya.
"Kan anaknya sebagai dirutnya katanya. Di dalam perusahaan kan orangnya yang punya perusahaan belum bisa diambil keterangan. Saya belum bisa jawab banyak nih. Yang jelas tindak pidananya sudah ada," ungkap Pipit.
Lebih lanjut, Pipit meminta awak media bersabar terlebih dahulu terkait pendalaman terkait kasus tambang ilegal yang diungkap Ismail Bolong.
"Udah pokoknya tenang aja. Nanti kalau sudah ada titik terang pasti kita informasikan. Yang jelas lawyernya belum berhubungan dengan saya tapi berhubungan dengan penyidik saya," pungkasnya.
KPK Kumpulkan Bukti Soal Dugaan Tambang Ilegal Kabareskrim dan Tan Paulin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami laporan masyarakat terkait dugaan kegiatan tambang batubara ilegal yang menyeret nama Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Tan Paulin di Kalimantan Timur.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami laporan masyarakat soal dugaan korupsi tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur itu.
"Kami baru menerima laporan, jadi baru, belum kami mengumpulkan alat bukti, baru menerima. Selanjutnya, kami telaah ya," kata Nurul Ghufron kepada awak media, Senin (5/12/2022).
Menurut dia, KPK perlu mengecek ulang laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tambang batu bara ilegal dimaksud.
Makanya, kata dia, KPK saat ini sedang mengumpulkan bukti-buktinya.
"Perlu dicek ulang sepertinya ada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Tetapi kami perlu masih melakukan proses pengumpulan alat bukti, baik PLPM maupun di penyelidikan. Jadi, kami masih melakukan proses itu ya," kata Nurul Ghufron.
Sebelumnya, Koalisi Soliditas Pemuda Mahasiswa (KSPM) melaporkan dugaan beking tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yang sempat dibongkar Aiptu (Purn) Ismail Bolong.
Dimana, dugaan beking tambang ilegal yang dilaporkan KSPM ke KPK tersebut menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Iya (buat laporan). Kami menyampaikan aspirasi sekaligus menyampaikan beberapa data terkait dengan kasus penyuapan tambang ilegal di Kalimantan Timur," ujar Koordinator KSPM Giefrans Mahendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Giefrans dan rekan-rekannya mengaku resah soal adanya keterlibatan oknum petinggi Polri dalam beking tambang batu bara ilegal di Kaltim.
Oleh karenanya, KSPM meminta KPK untuk turun tangan mengusut dugaan tambang ilegal tersebut.
"Tentunya adalah termasuk kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang baru-baru ini sempat viral melibatkan beberapa oknum pejabat salah satu yang kemudian diduga paling kuat adalah Kabareskrim Mabes Polri," terangnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Vs Kabareskrim, Kamaruddin Simanjuntak Singgung Kebakaran Gedung Baintelkam
Dugaan penambangan ilegal di Kaltim tersebut sempat diungkit oleh mantan anggota Satuan Intelkam Polres Samarinda Aiptu Ismail Bolong.
Video Ismail sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah hukum Kaltim dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar-Rp10 miliar setiap bulan.
Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan Agus dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
Lalu Ismail membuat pernyataan bantahan melalui video yang tersebar di media sosial. Dalam video keduanya itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Agus atas berita yang beredar.
Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Agus.
Sementara, Agus menegaskan ia mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaannya kepada Allah sebagai tanggapan atas tudingan ia menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kaltim.
"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas," kata Agus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Agus terkait ucapan Ismail dan beredarnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) DivPropam yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kaltim.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi," ujar Agus.
Ismail juga menyebut sosok Tan Paulin dala video viralnya tersebut.
Perihal kabar ini, anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu juga memberi perhatian.
Dia mengatakan Tan Paulin hingga Menteri ESDM Arifin Tasrif akan dipanggil dalam rapat kerja.
Apalagi, nama Tan Paulin pernah disebut dalam rapat kerja Komisi VII DPR bersama Menteri ESDM pada Januari 2022 lalu.
Saat itu, Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir menyebut ada penambangan diduga ilegal di Kalimantan Timur yang dikuasai oleh Tan Paulin atau dikenal sebagai Ratu Batu Bara.
"Kalau begitu, pengakuan polisi Ismail Bolong itu bisa menjadi bukti baru. Kita akan jadikan novum (fakta baru) untuk didalami dan pelajari lagi oleh Komisi VII," ujar Adian yang dikutip Sabtu (12/11/2022).
IPW Nilai Penanganan Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong oleh Bareskrim Polri Tak Obyektif
Kasus tambang ilegal yang menyeret mantan polisi, Ismail Bolong sedang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri.
Penanganan kasus oleh Dirtipidter yang dinaungi Barekskrim itu disebut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso takkan dilakukan secara obyektif.
Sebabnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto diduga terlibat dalam kasus ini.
Dirinya disebut-sebut menjadi satu di antara beberapa pihak yang menerima dana dari Ismail Bolong untuk memuluskan konsesi tambang ilegal di Kalimantan Timur.
"Kalau hanya oleh Bareskrim, sementara Kabareskrim sendiri adalah pihak yang dipersoalkan dalam masalah ini, diisukan setelah menerima dana dari Ismail Bolong, maka kerja yang dilakukan oleh Dirtipidter sekarang adalah kerja yang diragukan obyektifitasnya," kata Sugeng saat dihubungi pada Sabtu (3/12/2022).
Oleh sebab itu, Sugeng menyarankan agar kasus ini diusut oleh tim khusus (timsus) gabungan.
Timsus gabungan itu disebut Sugeng harus terdiri dari pihak internal dan eksternal Polri.
Bahkan dari internal kepolisian pun disebutnya harus terdiri dari beberapa satuan kerja, yaitu Irwasum, Bareskrim, Divisi Propam, dan Baintelkam.
Jika tidak, maka dia meragukan efektifitas dari penyidikan kasus ini.
"Tanpa pembentukan timsus gabungan internal dan eksternal, saya ragu penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan hanya oleh Bareskrim melalui Dittipidter ini akan menjadi penegakan hukum yang efektif," katanya.
Polri Gelar Pekara Kasus Ismail Bolong, Hasilnya Belum Diungkap Demi Kepentingan Investigasi
Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus tambang ilegal pada Jumat (2/12/2022).
Hal tersebut dikemukakan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto.
"Gelar perkara sudah kita lakukan," katanya kepada wartawan pada Sabtu (3/12/2022).
Namun Pipit masih enggan membeberkan hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan, termasuk apakah Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak dalam kasus itu.
"Saya minta waktu tuntaskan. Baru kita release," katanya.
Kepentingan investigasi disebut Pipit menjadi alasan belum diungkapkannya hasil gelar perkara kasus ini.
"Untuk kepentingan investigasi lebih lanjut saya minta agar bersabar," ujarnya
Meski demikian, hasil investigasi lanjutan itu disebutnya akan diumumkan kepada publik.
"Nanti detailnya akan kami infokan ke publik," kata Pipit.
Sehari sebelumnya, Pipit sempat menyebut bahwa gelar perkara kasus ini mengalami penundaan.
Awalnya gelar perkara dijadwalkan pada Kamis (1/12/2022).
"Belum dilaksanakan (gelar perkara)," katanya.
Penyidik pun telah memeriksa keluarga Ismail Bolong yaitu istri dan anaknya pada Kamis (1/12/2022) lalu.
Pemeriksaan ini disebut Pipit semakin menguatkan keterangan antara satu saksi dengan saksi lainnya dalam penyidikan kasus tambang ilegal.
"Hasilnya lancar-lancar saja dan semua semakin menguatkan satu sama lainnya," katanya.
Di sisi lain, Pipit memastikan bahwa keduanya diperiksa karena diduga terlibat dalam kasus tambang ilegal.
Sebaliknya, penyidik tidak mungkin memeriksa tanpa alasan.
"Ya pasti ada hubungannya. Tidak mungkin penyidik memanggil yang tanpa ada hubungannya," ujarnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)