TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan santunan sebesar Rp 15 juta kepada keluarga Aipda Sofyan yang menjadi korban meninggal dunia akibat aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Rabu (7/12/2022).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan penyerahan santunan tersebut diberikan langsung ke istri Aipda Sofyan di Rumah Sakit (RS) Immanuel, Bandung.
"Sudah memperoleh santunan Rp 15 juta, diterima istrinya," kata Edwin kepada Tribunnews.com.
Edwin menjelaskan meski santunan diterima oleh istri Aidpa Sofyan, prosesi pemberian ditemani oleh paman korban.
Menurut informasi yang diperoleh LPSK, total korban aksi bom bunuh diri tersebut berjumlah 11 orang dengan rincian satu korban luka dari warga sipil.
Baca juga: Tanggapan Kapolri Listyo Sigit dan Anggota DPR soal Serangan Bom di Polsek Astana Anyar
Sementara sisanya adalah anggota Polsek Astana Anyar.
"Informasi yang kami peroleh total korban 11 orang dengan rincian satu meninggal dunia, 10 luka. Satu orang dari masyarakat sipil, sedangkan 10 nya adalah anggota kepolisian," jelasnya.
Sebagai informasi, sebelum meninggal dunia, Aipda Sofyan sempat dirawat secara intensif di ICU RS Immanuel, Bandung.
Sebelumnya, insiden bom bunuh diri terjadi pada Rabu pagi saat personel polisi Polsek Astana Anyar tengah melakukan apel pagi.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengungkapkan pelaku bom bunuh diri sempat menerobos masuk ke Polsek dan menodongkan senjata ke para anggota.
"Polsek Astana Anyar sedang melakukan apel pagi tiba-tiba ada orang masuk ke Polsek mengacungkan senjata tajam, menerobos barisan apel pagi dan seketika anggota menghindar," ujarnya dilansir dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
Baca juga: Istana Kecam Keras Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar
Kemudian, bom pun meledak di depan lobi Polsek Astana Anyar dan pelaku tewas di tempat.
Akibatnya, gedung Polsek Astana Anyar mengalami kerusakan.
"Kami gambarkan bahwa pintu gerbang polsek, lokasi apel pagi yang rusak seluruh bagian luar depan polsek hancur," kata Aswin.
Pelaku Bom Bunuh Diri Pernah Terlibat Bom Panci Cicendo, Ditahan di LP Nusakambangan
Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pelaku bom bunuh diri adalah mantan narapidana kasus bom Cicendo, Agus Sujatno alias Agus Muslim.
Listyo menyebut Agus sempat dipenjara di Lapas Nusakambangan selama empat tahun dan baru bebas pada September tahun lalu.
"Dari hasil pemeriksaan sidik jari dan juga kita lihat dan face recognition, identik pelaku Agus Sujatno atau Agus Muslim."
"Yang bersangkutan pernah ditangkap atas kasus Bom Cicendo dan sempat dihukum empat tahun dan di bulan September-Oktober 2021 dia bebas," ujar Listyo di Mapolsek Astananayar, Rabu (7/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Listyo menjelaskan bahwa Agus termasuk mantan napi yang sulit dilakukan deradikalisasi.
Baca juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Diduga Pakai Bahan Peledak TATP Berdaya Ledak Tinggi
Sehingga perlu upaya yang lebih untuk dapat menyadarkannya.
"Yang bersangkutan ini sebelumnya ditahan di LP Nusakambangan."
"Artinya dalam tanda kutip masuk kelompok masih merah."
"Maka proses deradikalisasi perlu teknik dan taktik berbeda karena yang bersangkutan masih susah diajak bicara, cenderung menghindar, walaupun sudah melaksanakan aktivitas," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faisal Mohay)(Kompas.com/David Oliver Purba)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Bom di Bandung