Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Karo Provost Divisi Propam Polri Benny Ali membeberkan kondisi wajah Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf usai penembakan Brigadir Yoshua.
Saat itu Benny Ali datang ke rumah dinas Ferdy Sambo atau tempat kejadian perkara penembakan di tanggal 8 Juli 2022 malam.
Setibanya di rumah dinas Ferdy Sambo, Benny menyebut bertemu dengan para terdakwa dan menanyakan peristiwa apa yang terjadi.
Kata dia, raut wajah para terdakwa saat itu nampak bingung dan stres bahkan tidak mampu menjawab pertanyaan secara cepat.
"Mungkin saat itu bingung jawab sepotong jawab lagi. Situasi saat itu kelihatan wajah-wajah (mereka) sedang bingung sedang stres," kata Benny dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Tegur Ferdy Sambo Saat Dipatsus di Mako Brimob, Benny Ali: Komandan Tega Sudah Hancurkan Saya
Benny menyebut saat itu dirinya bersama tim dari Provost Polri melaksanakan giat penjagaan olah TKP yang sedang dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
Dalam olah TKP itu diperagakan perihal skenario awal yang dirancang oleh Ferdy Sambo yakni soal adanya dugaan tembak menembak antara Yoshua dengan Eliezer.
"Pertama saya tangani Richard. Saya tanya beliau bercerita 'waktu itu saya sedang di atas bersama Kuat', selanjutnya saya tanya lagi. Selanjutnya 'mendengar suara ada teriakan saya turun ada saudara Yosua di depan kamar. Beliau tanya ada apa bang langsung dibalas tembakan dan terjadi tembak menembak'. Itu yang saya lakukan ke Richard," kata Benny Ali.
Namun belakangan terungkap kalau apa yang diskenariokan itu tidak benar, di mana sejatinya peristiwa itu hanyalah penembakan atau pembunuhan terhadap Yoshua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.