Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali mengaku dirinya sempat menegur Ferdy Sambo terkait kasus rekayasa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret namanya.
Teguran itu disampaikan Benny Ali saat dirinya dan Ferdy Sambo berolahraga di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Saat di Mako Brimob ada kesempatan olahraga saya bilang ke FS (Ferdy Sambo). Komandan tega sudah menghancurkan saya dan keluarga. Termasuk adik-adik kita itu," kata Benny Ali dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Menurut Benny Ali, Ferdy Sambo menyikapi teguran dirinya mengucapkan permintaan maaf.
"Iya maafin saya gara-gara saya semuanya jadi seperti ini. Nanti saya akan jelaskan kalau abang serta lainnya tidak bersalah. Semua ini berita bohong dan prank saya," kata Benny Ali menirukan pernyataan FS.
Baca juga: Tolak Mengaku Tembak Yoshua, Hakim ke Sambo: Ada 7 Luka Tembak Masuk, 5 Dari Eliezer, 2 Lagi Siapa?
Kemudian Benny Ali menegaskan Ferdy Sambo harus menjelaskan karena seolah-olah dirinya masuk dalam persengkongkolan.
"Komandan harus jelaskan karena beritanya lain di luar seolah-olah kita masuk dalam persekongkolan ini," katanya.
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Putri Candrawathi Ternyata Cinta Pertama Ferdy Sambo sejak SMP: Saya Percaya Dia 1000 Persen
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Baca juga: Putri Candrawathi Ternyata Cinta Pertama Ferdy Sambo sejak SMP: Saya Percaya Dia 1000 Persen
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.