TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kabupaten Lebak tahun 2023.
Dilansir TribunBanten.com, UMK Kabupaten Lebak tahun 2023 mengalami kenaikan 6,17 persen menjadi Rp 2.944.665,46.
Adapun UMK Kabupaten Lebak sebelumnya pada tahun 2022 sebesar Rp 2.773.590,40.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bima, Nusa Tenggara Barat 2023, Naik 7,03 Persen
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Septo Kalnadi mengatakan, Al Muktabar telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.318-Huk/2022 terkait penetapan UMK 2023.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar pada Rabu (7/12/2022), setelah pihaknya mendapat desakan dari serikat buruh pekerja.
Berikut rincian besaran UMK Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2023:
1. Kabupaten Pandeglang (naik 6,43 persen) menjadi Rp 2.980.351,46.
2. Kabupaten Lebak (naik 6,17 persen) menjadi Rp 2.944.665,46.
3. Kabupaten Serang (naik 6,59 persen) menjadi Rp 4.492.961,28.
4. Kabupaten Tangerang (naik 7,02 persen) menjadi Rp 4.527.688,52.
5. Kota Tangerang (naik 6,97 persen) menjadi Rp 4.584.519,08.
6. Kota Tangerang Selatan (naik 6,34 persen) menjadi Rp 4.551.451,70.
7. Kota Cilegon (naik 7.30 persen) menjadi Rp 4.657.222,94.
8. Kota Serang (naik 6,24 persen) menjadi Rp 4.090.799,01.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan 2023: Naik Jadi Rp3.384.876
UMP Banten 2023
Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Banten tahun 2023 ditetapkan menjadi Rp 2.661.280,11.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, jumlah tersebut diketahui naik sebesar 6,4 persen dari UMP Banten tahun sebelumnya yakni Rp 2.501.203,11.
Informasi mengenai kenaikan UMP Banten tahun 2023 tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.
Surat Keputusan (SK) tersebut ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada Senin (28/11/2023).
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 sebesar Rp 2.661.280,11 (Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah Koma Sebelas Sen)," bunyi surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022.
(Tribunnews.com/Latifah)