Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme, Farid Ahmad Okbah membantah tudingan dirinya menyebarkan informasi mengenai Jemaah Islamiyah (JI).
Bantahan itu disampaikannya saat pembacaam pledoi atau nota pembelaan di persidangan pada Rabu (7/12/2022).
Menurutnya, dia sudah tidak memiliki kaitan dengan JI sejak organisasi itu dilarang oleh pemerintah.
"Kalau yang dimaksudkan menyebarkan informasi tentang JI, maka sejak JI dilarang tahun 2002 2008, saya tidak ada kaitannya dengan JI," ujarnya di dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022).
Bahkan dia mengklaim tak mengetahui tokoh pimpinan JI. Pun dengan susunan kepengurusan dan program-program dari organisasi itu, Farid mengaku tidak tahu.
"Bahkan saya tidak tahu siapa pimpinan JI, kepengurusan, dan programnya," ujarnya.
Tak hanya bantahan atas afiliasi dengan JI, dalam pembelaannya, Farid juga mengaku tak terhubung dengan jaringan terorisme. Dia bahkan mengklaim bahwa apa yang dilakukannya dilindungi oleh Undang-Undan Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: Bacakan Pledoi di Kasus Terorisme, Farid Ahmad Okbah Minta Dibebaskan dari Hukuman
"Apa yang saya lakukan adalah terkait dengan keyakinan, pikiran, dan juga agama saya yang dilindungi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2 dan juga Pasal 29 Ayat 2," ujarnya di dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022).
Oleh sebab itu, dia mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari hukuman.
"Perbuatan saya konstitusional, sehinggga seharunya saya dibebaskan hukum," katanya.
Kemudian dia juga mengklaim bahwa seluruh kegiatan yang dilakukannya merupakan positif dan produktif, baik dalam ranah dakwah, sosial, maupun politik.
"Oleh karena itu, saya berarap agar Majelis Hakim membebaskan murni sehingga saya dapat kembali kepada isteri, anak, keluarga besar, dan masyarakat untuk melanjutkan kegiatan positif memajukan bangsa."
Sebagai informasi, dalam perkara ini Farid Ahmad Okbah telah dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan itu dilayangkan JPU karena Farid dianggap bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
"Sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme."
Selain itu, Farid juga dituntut untuk membayar biaya perkara.
"Membebankan pada terdakwa Farid Ahmad Okbah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000."