TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf membantah kesaksian mantan Karo Provos Div Propam Polri, Brigjen Benny Ali.
Dengan emosi yang tertahan, Kuat Maruf mengaku disuruh untuk mengatakan dirinya sudah diperiksa oleh Benny Ali setelah peristiwa penembakan Brigadir J.
Hal ini dikatakan Kuat Ma'ruf saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Saat itu, Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menanyakan kepada Kuat Maruf terkait kesaksian yang disampaikan Benny Ali.
Dalam kesaksian di persidangan, Benny Ali menyebut dirinya telah memeriksa Kuat Maruf.
"Ada yang tidak tahu, ada yang salah," ujar Kuat Maruf.
Baca juga: Benny Ali Sebut Wajah Ricky Rizal, Richard Eliezer & Kuat Maruf Tampak Stres Usai Penembakan Yoshua
"Yang tidak tahu yang mana?" tanya Hakim Wahyu.
"Soal pemeriksaan, saya tidak tahu," kata Kuat Maruf.
ART Ferdy Sambo itu lantas menyampaikan bantahan terhadap kesaksian Benny Ali.
Sebab, kesaksian Benny Ali berkaitan dengan nasib dirinya dan masa depan keluarga.
"Mohon izin Pak Benny, mohon maaf sebelumnya karena menyangkut nasib saya dan masa depan keluarga saya, jadi saya mengatakan di sini," ucap Kuat Maruf dengan nada tegas pada Benny Ali.
Kuat Maruf lantas mengaku tak pernah diperiksa Benny Ali di lokasi penembakan Brigadir J yaitu rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta.
"Pada saat itu Pak Benny tidak pernah memeriksa atau menginterogasi di Duren Tiga," ucapnya.
Justru menurut Kuat, Benny Ali sempat mengatakan pada Kuat Ma'ruf agar saat ditanya sudah diperiksa atau belum, Kuat menjawab sudah.
Pasalnya, hal ini sudah dilaporkan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit.
"Yang pernah itu setelah beberapa hari di Saguling."
"Pak Benny mengatakan ke saya, 'Wat, kalau ada yang nanya, kamu bilang sudah diinterogasi saya ya. Karena saya sudah terlanjur ngomong sama ke Kapolri, jadi biar sinkron ya Wat,' itu yang saya dengar," kata Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Saat Ditelepon, Ferdy Sambo Tawarkan Putri Candrawathi Didatangi Kapolres Magelang, Tapi Ditolak
Bantahan Kuat Ma'ruf itu lantas ditanyakan Majelis Hakim kepada Benny Ali.
Benny Ali mengatakan hal itu tidak benar dan bersikukuh pada kesaksian yang disampaikannya.
"Tidak benar. Saudara tetap pada sumpah saudara? Biar majelis yang akan menilai," kata majelis hakim.
Kuat Maruf lantas kembali mempertanyakan kesaksian Benny Ali.
"Pak Benny tidak mengakui? Terima kasih Pak Benny," kata Kuat sembari mengatupkan tangannya.
Kesaksian Benny Ali Lainnya
Sementara itu, dalam kesaksian lainnya, Benny Ali membeberkan kondisi wajah terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf setelah penembakan Brigadir J.
Saat itu Benny Ali datang ke rumah dinas Ferdy Sambo atau tempat kejadian perkara penembakan pada Jumat (8/7/2022) malam.
Setibanya di rumah dinas Ferdy Sambo, Benny menyebut bertemu dengan para terdakwa dan menanyakan peristiwa apa yang terjadi.
Kata dia, raut wajah para terdakwa saat itu tampak bingung dan stres bahkan tidak mampu menjawab pertanyaan secara cepat.
"Mungkin saat itu bingung jawab sepotong jawab lagi. Situasi saat itu kelihatan wajah-wajah (mereka) sedang bingung sedang stres," kata Benny.
Benny menyebut saat itu dirinya bersama tim dari Provost Polri melaksanakan giat penjagaan olah TKP yang sedang dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
Dalam olah TKP itu diperagakan perihal skenario awal yang dirancang oleh Ferdy Sambo yakni soal adanya dugaan tembak menembak antara Yoshua dengan Eliezer.
"Pertama saya tangani Richard. Saya tanya beliau bercerita 'waktu itu saya sedang di atas bersama Kuat.'"
"Selanjutnya saya tanya lagi. Selanjutnya 'mendengar suara ada teriakan saya turun ada saudara Yosua di depan kamar.'"
"Beliau tanya, 'ada apa Bang langsung dibalas tembakan dan terjadi tembak-menembak'. Itu yang saya lakukan ke Richard," kata Benny Ali.
Namun belakangan terungkap kalau apa yang diskenariokan itu tidak benar.
Sejatinya peristiwa itu hanyalah penembakan atau pembunuhan terhadap Yoshua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Cerita Pernah Bertemu Ferdy Sambo
Brigjen Benny Ali juga mengungkapkan pernah bertemu mantan Ferdy Sambo ketika bersama-sama ditempatkan di Patsus Mako Brimob.
Hal ini dikatakan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Benny Ali, apakah pernah bertemu dengan Ferdy Sambo secara personal setelah rekayasa skenario pembunuhan berencana Brigadir J terungkap.
Benny pun menjawab dirinya pernah bertemu dengan Ferdy Sambo di Mako Brimob.
Dikatakan bahwa pertemuan itu terjadi pada saat dirinya dan Sambo sedang berolahraga.
"Waktu di Mako Brimob, saat di patsus. Di Mako Brimob kan tidak bisa bertemu, tetapi saat olahraga di situ ada kesempatan," ucap Benny.
Ditambahkannya bahwa ketika bertemu Ferdy Sambo, Benny Ali mengungkapkan kekecewannya.
Benny Ali menyebut Ferdy Sambo tega menghancurkan keluarganya hingga para juniornya di kepolisian.
"Saya bilang, 'Komandan, Komandan tega. Sudah menghancurkan saya dan keluarga. Termasuk adik-adik,'" terang Benny.
"'Komandan harusnya bertanggung jawab kasihan itu. Gara-gara komandan banyak sekali korban, iya kan'," lanjut dia mengisahkan pertemuannya dengan Sambo.
Kata Benny, Ferdy Sambo pun menanggapi kekesalannya.
Mantan Kadiv Propam ini disebut sudah mengaku salah dan berjanji akan bertanggung jawab atas segala perbuatannya.
"Beliau bilang, 'iya saya akui kesalahan saya, semuanya jadi seperti ini," ujarnya.
"Akhirnya dia bilang 'nanti saya jelaskan. Bahwa abang dan lain-lain itu tidak bersalah, semua ini berita bohong saya, prank saya, yang membuat adik-adik semua,'" lanjut Benny.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ia menjadi terdakwa bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Naufal Lanten/Rizki Sandi Saputra)