News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rancangan KUHP

Legislator PKS Diadukan ke MKD DPR RI Buntut Interupsi hingga WO saat Paripurna Pengesahan RKUHP

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis melakukan aksi protes dengan meninggalkan ruang paripurna saat Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi Undang Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DRP Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI buntut interupsi hingga walk out (WO) saat pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) jadi undang-undang pada Selasa (6/12/2022) kemarin.

Pelapor Iskan, Muhammad Azhari mengatakan pihaknya melaporkan ke MKD dengan mengantongi beberapa barang bukti.

"Alat buktinya ada kita dari media online kita print, satu bundel, dokumen. Sudah kita sampaikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan," kata Azhari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).

Menurut Azhari, dirinya mengadukan Iskan ke MKD karena diduga melanggar kode etik pada saat Rapat Paripurna kemarin.

"Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan Qolba Lubis sebagai Anggota DPR. Oleh karenanya saya melaporkan ke MKD ini untuk ditinjau lebih jauh terkait sesuai atau tidak," ujarnya.

Ia juga menyinggung sikap politik Iskan yang dianggap berbeda dengan Fraksi PKS yang sebelumnya sudah menyetujui tapi ada catatan.

"Iya betul, karena kan sudah setuju kan, itu kan ada rangkaian sidang juga. Kan sebelum paripurna ada di rapat komisi dulu pastinya kan," ucapnya.

Dilihat Tribunnews.com dalam laporan tersebut, Azhari menganggap perbuatan Iskan dapat memperburuk citra Lembaga DPR RI.

Baca juga: Fraksi PKS Interupsi hingga Walk Out saat Sidang Paripurna DPR terkait Pengesahan RKUHP

"Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik yang dapat memperburuk citra Lembaga DPR RI di mata masyarakat dan public sebagaimana Keterangan Pasal 2 ayat (4) tentang Kode Etik DPR RI," tulisnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini