News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rangga Sasana Meninggal Dunia

Profil Rangga Sasana, Mantan Petinggi Sunda Empire yang Meninggal Dunia

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rangga Sasana atau yang akrab disapa dengan Lord Rangga saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Jumat (23/9/2022). - Inilah profil Rangga Sasana atau Lord Rangga.

"Usaha, kadang kumpul-kumpul, rapat terus enggak ada tindak lanjut," tambahnya.

Rangga Sasana atau yang akrab disapa dengan Lord Rangga berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Jumat (23/9/2022). - Rangga Sasana merupakan lulusan Sekolah Pertanian Menengah di Baros. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Mengaku bergelar profesor

Ki Ageng Rangga Sasana sempat merantau dan saat kembali ke Brebes mengaku telah menyandang gelar profesor.

Wamadiharjo menyampaikan bahwa Rangga pulang saat lebaran pada 2019 dan menggunakan seragam berpangkat bintang tiga.

Namun, tak ada yang mengetahui tempat Rangga bekerja.

Di Desa Grinting, Rangga tinggal bersama ibu dan adik perempuannya.

Tetangga orang tua Rangga yang bernama Lilis mengatakan, Rangga kerap melakukan pertemuan di rumah orang tuanya.

"Memang Rangga warga sini (Grinting). Sering adakan pertemuan."

"Tapi, tamunya dari mana tidak tahu, yang jelas infonya dari luar kota."

"Pakaiannya juga loreng-loreng seperti seragam," ucap Lilis.

Petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana mendatangi Gedung DPR RI, Kompleks Perlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022). - Rangga Sasana atau Lord Rangga eks Sunda Empire meninggal dunia pada Rabu (7/12/2022). (Ist)

Ditahan terkait pasal penggunaan seragam

Terdapat tiga pejabat Sunda Empire yang dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946, termasuk Rangga Sasana.

"Tapi penyidik dimungkinkan menerapkan pasal lain untuk menjerat para tersangka dalam kaitanya dengan seragam yang mereka pakai," terang Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiyono di Mapolda Jabar, Kamis (29/1/2020).

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 228 KUH Pidana yang mengatur perbuatan penggunaan tanda kepangkatan atau melaksanakan jabatan yang tidak dijabatnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini