"Usaha, kadang kumpul-kumpul, rapat terus enggak ada tindak lanjut," tambahnya.
Mengaku bergelar profesor
Ki Ageng Rangga Sasana sempat merantau dan saat kembali ke Brebes mengaku telah menyandang gelar profesor.
Wamadiharjo menyampaikan bahwa Rangga pulang saat lebaran pada 2019 dan menggunakan seragam berpangkat bintang tiga.
Namun, tak ada yang mengetahui tempat Rangga bekerja.
Di Desa Grinting, Rangga tinggal bersama ibu dan adik perempuannya.
Tetangga orang tua Rangga yang bernama Lilis mengatakan, Rangga kerap melakukan pertemuan di rumah orang tuanya.
"Memang Rangga warga sini (Grinting). Sering adakan pertemuan."
"Tapi, tamunya dari mana tidak tahu, yang jelas infonya dari luar kota."
"Pakaiannya juga loreng-loreng seperti seragam," ucap Lilis.
Ditahan terkait pasal penggunaan seragam
Terdapat tiga pejabat Sunda Empire yang dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946, termasuk Rangga Sasana.
"Tapi penyidik dimungkinkan menerapkan pasal lain untuk menjerat para tersangka dalam kaitanya dengan seragam yang mereka pakai," terang Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiyono di Mapolda Jabar, Kamis (29/1/2020).
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 228 KUH Pidana yang mengatur perbuatan penggunaan tanda kepangkatan atau melaksanakan jabatan yang tidak dijabatnya.