Jika mengacu dari hukum pada pasal-pasal tersebut, pelaku penyebaran dapat dipenjara paling lama hingga 4 tahun.
Atau mendapat denda hingga mencapai Rp. 750 juta rupiah.
Hal itu dapat menjadi perhatian bagi masyarakat pengguna daring jika ingin menyebarkan foto atau video jasad pelaku atau korban bom bunuh diri.
Baca juga: Pasca-ledakan Bom di Polsek Astana Anyar, Anjing Pelacak Disiagakan di Polres Cimahi
Dilarang menyebar foto atau video kejadian bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar
Diketahui telah terjadi peristiwa ledakan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).
Pelarangan penyebaran foto atau video jasad pelaku bom bunuh diri juga ditegaskan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada saat memantau lokasi kejadian.
"Jangan menyebarkan foto atau klip video potongan tubuh atau ceceran korban pelaku karena kengerian visual itulah yang disampaikan teroris untuk menakuti dan meneror psikologis masyarakat," kata Ridwan Kamil.
Baca juga: SOSOK Kompol Fajar Hari Kuncoro, Kapolsek Astana Anyar yang Terluka Akibat Bom Bunuh Diri
Ridwan Kamil juga meminta masyarakat untuk tetap tenang, karena situasi sudah aman terkendali.
Ia juga meminta pengurus RT RW untuk memantau gerak-gerik dan dinamika masyarakatnya.
"Harap tenang situasi sudah aman terkendali namun tetaplah waspada,"ujar Ridwan Kamil.
"Kepada pengurus RT RW dimohon selalu waspada dengan memantau pergerakan dan dinamika masyarakat dan tamu-tamu di lingkungannya," pungkas Ridwan.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Rina Ayu Panca Rini)