Sofyan menduga motif pelaku melakukan aksinya karena menganggap Kitab Hukum Pidana (KUHP) merupakan syirik.
"Motif pelaku terlihat dari motornya tertulis KUHP dan hukum syirik atau kafir perangi penegak hukum QS 9: 29," kata Sofyan, saat dihubungi, Rabu ini.
Sofyan juga mengatakan pelaku diduga merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Lalu di atas lampu (motor pelaku) ada bendera 1515. Artinya itu dari kelompok 1515 artinya kelompok JAD," jelasnya.
Kemudian, ia mengungkapkan pelaku merupakan eks narapidana terorisme.
"Pelakunya adalah eks narapidana terorisme, keluar dari penjara 2021 dari lapas Pasir Putih Nusakambangan. Hasil profilling masih keras," ujar Sofyan.
Sofyan mengatakan pelaku tewas mengalami luka berupa lubang besar di belakang punggung.
"Artinya dia bawa bom ransel di belakang. Entah pakai panci atau Tupperware, masih diteliti. Yang jelas ketika blarrr efeknya ke depan," tutur Sofyan Tsauri.
Berdasarkan lukanya, Sofyan menduga pelaku menggunakan bahan peledak TATP atau Triaceton Triperoxide.
Menurutnya, bahan tersebut memiliki daya ledak yang luar biasa.
"Dugaan kuat memakai TATP, biasa disebut mother of satan. Sejenis bahan high explosiv, punya daya ledak tinggi dan punya daya hancur luar biasa," jelasnya.
Sementara itu, ia menjelaskan target teror pelaku masih kepada simbol-simbol Pemerintah.
"Yaitu polisi dan lain-lain," ujar Sofyan.
Kronologi Ledakan Bom