News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU KUHP

Begini Isi Pasal Zina dalam KUHP yang Dianggap Kontroversial

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan pandangan pemerintah terkait RKUHP saat Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi Undang Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu diantara pasal yang dinilai kontroversi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah disahkan oleh DPR RI adalah mengenai perzinaan.

Lantas bagaimana aturan mengenai pasal Perzinaan di KUHP?

Dalam draf KUHP yang telah disahkan, Perzinaan tertuang pada pasal 411, 412 dan 413.

Pada pasal 411, seseorang yang melakukam zina (melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya), terancam pidana penjara paling lama satu tahum atau denda maksimal Rp 10 juta (Kategori II).

Baca juga: KUHP Baru: Sebar Paham Komunis Dapat Dipidana Penjara 4 Tahun

Sementara itu, pasangan yang melakukan "kumpul kebo" bisa diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 

Pasal perzinaan ini termasuk dalam delik aduan, artinya penuntutan hanya bisa dilakukan jika ada aduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. 

Berikut bunyi pasal-pasal tersebut :

Pasal 411 

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: 

a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. 

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. 

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. 

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.  

Pasal 412 

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: 

a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau  

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. 

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. 

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini