News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IPW Soroti Soal Dugaan Pengurangan Sanksi Oknum Polisi Pemeras: Wakapolri Tidak Bisa Intervensi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi. Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan dan penggelapan arloji Richard Mille yang bernilai miliaran rupiah kini menghadapi babak baru.

Menanggapi hal itu, Tony Sutrisno membenarkan adanya pemerasan terhadap dirinya. Menurutnya, ada oknum anggota yang diduya melakukan pemerasan dengan menjanjikan kasus tersebut bisa diselesaikan dengan cepat.

"Proses penanganan di Bareskrim, awalnya lancar, keterangan penyidik meyakinkan bahwa perkara bisa diproses pidana, tetapi ada semacam pemerasan dengan iming-iming penyelesaian kasus jam tangan saya diproses lebih cepat," kata Tony kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).

Tony lantas menjawab terkait nama-nama yang disebut dalam diagram yang berada di media sosial. Tony sendiri membenarkan, para oknum tersebut memang melakukan pemerasan untuk kasusnya.

Dalam diagram tersebut, Irjen Pol Andi Rian yang saat itu menjabat sebagai Dirttipidum Bareskrim Polri menerima uang sebesar 19000SGD dari Tony yang diprakarsai oleh Kombes Rizal Irawan.

Namun, Tony Sutrisno enggan membeberkan soal kronologi secara mendetail kepada wartawan terkait pemberian tersebut.

"Kemudian dia (Rizal) meminta saya bertemu Andi Rian yang saat itu menjabat Dirttipidum Bareskrim dan menganjurkan saya memberi uang sebesar 19000 Dollar Singapura ke Andi Rian," imbuhnya.

Ketika ditanya terkait terseretnya nama Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri, Tony mengatakan bahwa Agus tak memeras dirinya. Namun, ia mengatakan bahwa Komjen Agus mengetahui dugaan pemerasan tersebut.

"Dia tahu dan ketika kami bertemu, dia seolah memaklumi jika seorang pelapor dimintain duit oleh oknum mereka" jelasnya.

Karena tak terima dirinya diperas, Tony Sutrisno kemudian mengadu ke Divisi Propam Polri. Karena aduan tersebut dua oknum perwira Polri disidang etik dan dihukum demosi oleh pengadilan.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Kapolri Usut Dugaan Polisi Peras Korban Penipuan Jam Mewah Richard Mille

Namun semenjak ia melaporkan oknum pemeras tersebut, kasus hukum yang menjeratnya justru dihentikan secara sepihak oleh Bareskrim tanpa ada alasan yang jelas.

Ia kini cuma bisa berharap adanya titik terang dan legowo atas kasus yang menimpanya. Tony hanya berharap agar aktor-aktor pungli di kepolisian segera ditertibkan. Ia hanya meminta keadilan dari kasusnya ini.

"Saya percaya Bapak Kapolri akan menindak tegas dan memproses laporan di bareskrim. Saya mendukung program bersih bersih personil polri dengan istilah Pengayaan emas untuk mendapatkan emas murni," tukas Tony.

Sebagai informasi, laporan dugaan penipuan itu teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan.

Penghentian penyelidikan terhadap dugaan penipuan dan penggelapan oleh Richard Mille Jakarta tersebut dikeluarkan oleh Dirtipideksus Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada 27 Mei 2022.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini