News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IPW Soroti Soal Dugaan Pengurangan Sanksi Oknum Polisi Pemeras: Wakapolri Tidak Bisa Intervensi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi. Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan dan penggelapan arloji Richard Mille yang bernilai miliaran rupiah kini menghadapi babak baru.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch menyoroti soal pengurangan sanksi demosi terhadap oknum Polri yang diduga memeras korban penipuan dalam kasus jam tangan Richard Mille.

Diketahui, oknum anggota itu adalah Kombes Rizal Irawan alias Kombes RI yang masa sanksi demosinya dikurangi dari 5 tahun menjadi 1 tahun dalam sidang banding kode etik Polri oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut dalam hal ini Wakapolri tidak bisa mengintervensi keputusan komisi kode etik.

"Wakapolri tidak dapat mengintervensi dan mempengaruhi keputusan Komisi Banding Kode Etik Kepolisian," kata Sugeng saat dihubungi, Rabu (7/6/2022).

Komisi Kode Etik Kepolisian dan juga Komisi Banding Kode Etik Kepolisian adalah majelis yang terdiri dari para Perwira Tinggi yang putusannya bersifat independen.

Baca juga: Korban Richard Mille Pertanyakan Sikap Wakapolri yang Diduga Ringankan Sanksi Oknum Polisi Pemeras

Untuk itu, isi putusan tak dapat diintervensi oleh seorang pimpinan, bahkan oleh Kapolri sekalipun.

'Komisi Banding dipimpin bukan oleh Wakapolri, sehingga Wakapolri tidak bisa mengintervensi atau mempengaruhi putusan Komisi Banding." jelasnya.

Sugeng menduga, berkurangnya masa demosi oknum anggota tersebut melalui berbagai pertimbangan yang satu di antaranya soal prestasi yang pernah ia raih saat bertugas.

“Kemudian tingkat kesalahannya juga mungkin tidak berat, sehingga terduga pelanggar dikurangi hukumannya,” kata Sugeng.

Duduk Perkara Kasus

Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan dan penggelapan arloji Richard Mille yang bernilai miliaran rupiah kini menghadapi babak baru.

Ada kabar anggota Polri disebut melakukan pemerasan kepada korban.

Selanjutnya, ada pula diagram yang menunjukkan terkait skema pemerasan yang dituding menyeret perwira tinggi Polri. Mereka adalah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Irjen Pol Andi Rian yang kini sebagai Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca juga: Korban Kasus Jam Tangan Mewah Richard Mille Minta Kejelasan Hukum Soal Dugaan Pemerasan Oknum Polisi

Menanggapi hal itu, Tony Sutrisno membenarkan adanya pemerasan terhadap dirinya. Menurutnya, ada oknum anggota yang diduya melakukan pemerasan dengan menjanjikan kasus tersebut bisa diselesaikan dengan cepat.

"Proses penanganan di Bareskrim, awalnya lancar, keterangan penyidik meyakinkan bahwa perkara bisa diproses pidana, tetapi ada semacam pemerasan dengan iming-iming penyelesaian kasus jam tangan saya diproses lebih cepat," kata Tony kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).

Tony lantas menjawab terkait nama-nama yang disebut dalam diagram yang berada di media sosial. Tony sendiri membenarkan, para oknum tersebut memang melakukan pemerasan untuk kasusnya.

Dalam diagram tersebut, Irjen Pol Andi Rian yang saat itu menjabat sebagai Dirttipidum Bareskrim Polri menerima uang sebesar 19000SGD dari Tony yang diprakarsai oleh Kombes Rizal Irawan.

Namun, Tony Sutrisno enggan membeberkan soal kronologi secara mendetail kepada wartawan terkait pemberian tersebut.

"Kemudian dia (Rizal) meminta saya bertemu Andi Rian yang saat itu menjabat Dirttipidum Bareskrim dan menganjurkan saya memberi uang sebesar 19000 Dollar Singapura ke Andi Rian," imbuhnya.

Ketika ditanya terkait terseretnya nama Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri, Tony mengatakan bahwa Agus tak memeras dirinya. Namun, ia mengatakan bahwa Komjen Agus mengetahui dugaan pemerasan tersebut.

"Dia tahu dan ketika kami bertemu, dia seolah memaklumi jika seorang pelapor dimintain duit oleh oknum mereka" jelasnya.

Karena tak terima dirinya diperas, Tony Sutrisno kemudian mengadu ke Divisi Propam Polri. Karena aduan tersebut dua oknum perwira Polri disidang etik dan dihukum demosi oleh pengadilan.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Kapolri Usut Dugaan Polisi Peras Korban Penipuan Jam Mewah Richard Mille

Namun semenjak ia melaporkan oknum pemeras tersebut, kasus hukum yang menjeratnya justru dihentikan secara sepihak oleh Bareskrim tanpa ada alasan yang jelas.

Ia kini cuma bisa berharap adanya titik terang dan legowo atas kasus yang menimpanya. Tony hanya berharap agar aktor-aktor pungli di kepolisian segera ditertibkan. Ia hanya meminta keadilan dari kasusnya ini.

"Saya percaya Bapak Kapolri akan menindak tegas dan memproses laporan di bareskrim. Saya mendukung program bersih bersih personil polri dengan istilah Pengayaan emas untuk mendapatkan emas murni," tukas Tony.

Sebagai informasi, laporan dugaan penipuan itu teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan.

Penghentian penyelidikan terhadap dugaan penipuan dan penggelapan oleh Richard Mille Jakarta tersebut dikeluarkan oleh Dirtipideksus Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada 27 Mei 2022.

Adapun kasus itu bermula saat Tony Sutrisno hendak membeli jam tangan mewah Black Sapphire seharga Rp 28 miliar dan Blue Sapphire seharga Rp 49 miliar yang dikeluarkan secara eksklusif oleh brand Richard Mille.

Tony memesan kedua jam itu pada 2019 dengan sistem pre-order serta dibayarkan lunas dan seharusnya sudah diterima pada 2021 lalu.

Namun hingga kini, pihak Tony belum mendapatkan dua arloji tersebut bahkan tidak ada itikad baik dari pihak Richard Mille. Tony bahkan menbayar lebih untuk mendapat jam tangan tersebut.

Tanggapan Kabareskrim Polri

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menanggapi terkait dugaan korban kasus penipuan dan penggelapan jam tangan mewah Richard Mille diduga diperas oleh oknum anggota Polri.

Ia menyampaikan dirinya mempersilakan awak media menanyakan hal tersebut kepada Divisi Propam Polri. Namun setahunya, sudah ada yang diperiksa dan dihukum di kasus tersebut.

"Tanyakan ke Propam ya. Mereka yang periksa dan sudah menghukum, bahkan ada yang mengembalikan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).

Agus menuturkan dirinya tidak mengetahui terkait ada atau tidaknya pemerasan terhadap korban. Sebaliknya, kasus tersebut ditangani oleh Propam Polri.

"Saya enggak tahu ada pemerasan atau tidak, silakan dicek saja ke Propam," jelas Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini