News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kubu Kuat Maruf Ungkap Alasan Laporkan Hakim Wahyu Iman Santoso ke KY: 'Pernyataannya Tendensius'

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Kuat Ma'ruf menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Kubu Kuat Maruf melaporkan Hakim Wahyu ke KY karena menganggap pernyataannya tendensius saat memimpin persidangan terhadap kliennya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf melaporkan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyebut laporan tersebut dibuat pihaknya pada Rabu (7/12/2022) kemarin.

"Iya (laporkan) ke KY Ketua Majelisnya sama ke Bawas Mahkamah Agung," kata Irwan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/12/2022).

Irwan menyebut laporan tersebut dilakukan karena Wahyu dianggap telah melanggar kode etik dalam persidangan seperti yang tercantum pada KUHAP jo peraturan bersama Mahkamah Agung.

Baca juga: Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso Dilaporkan Kubu Kuat Maruf terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Pelanggaran itu yakni soal pernyataan Wahyu yang dianggap tendensius saat memimpin persidangan terhadap kliennya.

"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat Ketua Majelis yang sangat tendensius kami lihat," jelasnya.

Irwan menerangkan contoh kalimat tendensius dari Wahyu adalah soal Kuat Ma'ruf yang disebut konsisten dalam berbohong.

"Seperti disampaikan ke Kuat misalnya ketika diperiksa sebagai saksi disampaikan bahwa kamu konsisten berbohong, kemudian pada saat Kodir diperiksa ini setingan semua, hal-hal seperti ini kan sudah menyimpulkan, harus diuji dengan keteranga yang lain. Kesimpulan-kesimpulan seperti itu yang menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan majelis dalam pemeriksaan saksi," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara KY, Miko Ginting membenarkan soal laporan tersebut.

Miko menerangkan pihaknya akan memeriksa laporan tersebut secara objektif.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," kata Miko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini