TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan, mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri yakni Novianto Rifai dalam sidang, Kamis (8/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Rifai mengungkap kalau dirinya sempat diminta oleh Agus Nurpatria untuk menjadi peran pengganti dalam peragaan ulang insiden penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat itu kata dia, dirinya sedang mendampingi Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal saat menjalani proses pemeriksaan di Biro Paminal, Div Propam Polri di Gedung Provost Mabes Polri usai Yoshua tewas.
"Di situ Pak Agus bertanya kepada Richard apa yang terjadi 'Chad ada apa ada kejadian apa' setelah itu Richard menjelaskan kepada Pak Agus," kata Rifai dalam persidangan.
Ketika dijelaskan kejadian penembakan tersebut, Rifai mengaku diminta Agus Nurpatria untuk meragakan peran Yoshua saat detik-detik penembakan oleh Eliezer sebagaimana skenario Ferdy Sambo.
"Langsung Richard menjelaskan posisinya seperti ini ya. Posisinya seperti ini saya kurang jelas ya kalau itu. Udah gitu pada saat ada suatu, saya diminta tolong oleh Pak Agus untuk tiarap (memperagakan sesuai instruksi Bharada E)," kata dia.
Dari situ, Majelis Hakim merasa terkejut dan mendalami perihal peragaan yang dilakukan Rifai.
Kata Rifai, perintah memeragakan adegan itu datang langsung dari Agus Nurpatria yang tengah meminta keterangan dari Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
"Sebentar peragaan itu setelah mendengar cerita semuanya atau saudara langsung meragakaan tanpa ada cerita?" kata Hakim Ahmad Suhel.
"Tidak, kan Richard menjelaskan disitu. ada posisi pas tergeletak itu pak. Saya kan berdiri di samping aquarium (kata Agus) 'elu lah Nov yang tiarap masa saya (Agus) kombes'. Sudah saya tiarap aja," jelas Rifai.
Baca juga: Hendra Kurniawan Bantah Bertemu Ferdy Sambo Bahas CCTV Duren Tiga
"Gitu ya, sebentar saat itu ada polres Jakarta Selatan gak?" tanya hakim Suhel.
"Tidak," singkat Rifai.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.