TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dalam KUHP yang baru disahkan, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipenjara paling lama satu tahun.
Pemerintah meyakini aturan tersebut jauh dari aturan kontroversi yang berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi.
Baca juga: Pegiat HAM: Rezim Jokowi Sekarang Mirip Orde Baru Soeharto, Diperkuat dengan Disahkannya KUHP
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan pasal perzinaan dalam KUHP baru merupakan delik aduan.
Pihak yang bisa membuat laporan juga tidak sembarangan, yakni hanya suami atau istri yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan.
Selain itu, tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak atau yang dirugikan secara langsung.
"Jadi tidak bisa pihak lain sembarangan melapor, apalagi sampai main hakim sendiri," ujarnya dalam pesan tertulis, Rabu (7/12/2022).
Dini menambahkan selain soal delik aduan, dalam KUHP baru tidak pernah mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya.
Adapun KUHP juga tidak memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mempertanyakan status perkawinan dari wisatawan dan investor asing yang datang ke Indonesia.
Baca juga: Kapolri Dalami Penemuan Belasan Kertas Bertuliskan Penolakan Terhadap UU KUHP di Lokasi Teror Bom
Hal ini sekaligus meluruskan maraknya pemberitaan keliru secara fundamental terkait pasal perzinaan dalam KUHP baru yang dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
Menurutnya jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama, tidak ada perubahan substantif terkait pasal perzinaan dalam KUHP baru. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu.
"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," ujarnya.
Lebih lanjut Dini menilai aturan ini merupakan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan di Indonesia. Tidak ada niat pemerintah menyinggung atau melanggar ruang privat masyarakat.
Baca juga: Ini Alasan Dubes AS Kritik Pasal Perzinaan di KUHP Baru Indonesia
"Sah-sah saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan melalui pasal ini, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat," ujar Dini.
Sebelumnya DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).
Dalam Pasal 411 RKUHP versi 30 November 2022 tertuang mengenai aturan perzinaan.
Berikut isi Pasal 411 RKUHP;
Ayat (1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Baca juga: KUHP Baru: Pelaku Begal atau Jambret Terancam Hukuman Mati
Ayat (2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Ayat (3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
Ayat (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv berjudul: Penjelasan Istana Soal Perzinaan Bukan Suami Istri Kena Pidana di KUHP Baru
>