News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Formula E

Penyelidikan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E Dipastikan Tak Terganggu Kekuasan Manapun

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta terus berjalan. Foto suasana terkini Jakarta International E-Prix Circuit atau Sirkuit Formula E Jakarta, Ancol, Selasa (14/6/2022), setelah balapan 4 Juni 2022.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta terus berjalan.

Purnawirawan bintang tiga polisi itu menegaskan pihaknya tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan manapun dalam pengusutan dugaan korupsi ajang balap mobil listrik tersebut.

"Terkait Formula E sebagaimana yang pernah disampaikan pada ekspose yang lalu oleh Alexander Marwata bahwa penyelidikan Formula E tetap jalan, tidak pernah terganggu. Karena pada prinsipnya kerja KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun," ujar Firli dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).

Dalam penyelidikan ini, diketahui KPK sempat meminta keterangan dari mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pimpinan DPRD DKI Jakarta seperti Prasetyo Edi Marsudi.

Baca juga: Merugi Miliaran Rupiah, Bareskrim Bongkar Sindikat Website Palsu Penjualan Tiket Formula E

Firli menegaskan, langkah penyelidikan yang dilakukan KPK guna memberikan kepastian hukum dan keadilan.

"Saya ingin menegaskan kembali, bahwa KPK berkerja sebagaimana asas-asas tugas pokok KPK," kata Firli.

"Masalah perkembangannya nanti kita akan sampaikan pada waktunya ya, tidak untuk sekarang," imbuhnya.

Firli lantas memberi isyarat akan menetapkan tersangka dalam penyelidikan dugaan korupsi Formula E. Hal ini tentu berdasarkan alat bukti yang kuat.

"Karena itu KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang, kecuali orang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan. Patut diduga sebagai atau selaku tindak pidana," kata Firli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini