TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian melantik Muhammad Musa’ad sebagai Pj Gubernur Papua Barat Daya di Sasana Bhakti Praja Gedung Lantai 3, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2022) siang.
Sebelum resmi dilantik, nama Muhammad Musa’ad telah beredar di beberapa media sosial, dan grup-grup whatsapp.
Diketahui, Provinsi Papua Barat Daya menjadi provinsi terakhir yang disahkan oleh DPR RI tahun 2022 ini.
Dengan disahkannya Provinsi Papua Barat Daya, maka ini menjadi provinsi ke-38 di Indonesia setelah mengalami pemekaran wilayah.
Baca juga: Presiden Apresiasi Inflasi Semakin Turun, Minta Mendagri Peringatkan Daerah yang Abai
Sebelumnya pengesahan Provinsi Papua Barat Daya berlangsung pada Kamis (17/11/2022) dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Cakupan wilayah Provinsi Papua Barat Daya terdiri dari lima kabupaten dan satu kota.
Keenam wilayah tersebut, yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Maybrat dan Tambrauw.
Dikutip dari laman dpr.go.id, Ketua DPR RI, Puan Maharani, telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait dengan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
"Alhamdulillah bisa disahkan saat menyusul 3 Provinsi Papua lainnya yang sudah disahkan, saat ini Indonesia sudah memiliki 38 provinsi dengan penambahan 4 Provinsi Papua yang sudah disahkan," ucap Puan di konferensi pers usai Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Sebelumnya, tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua diresmikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada Jumat (11/11/2022) di Jakarta.
Tiga provinsi tersebut yaitu, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Lalu siapa sosok Muhammad Musa'ad?
Berikut profilnya seperti dikutip dari Tribun Papua:
Sebelum dilantik menjadi Pj Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad sebelumnya menjabat Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Provinsi Papua.
Baca juga: Tokoh Papua Beberkan Alasan Banyak Masyarakat Papua Tidak Setuju Adanya Pemekaran
Dia lahir di Fakfak, Papua Barat pada 22 Juli 1965.
Melansir laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Muhammad Musa’ad mengenyam pendidikan Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) di tanah kelahiran di Fak-fak, Papua Barat.
Musa'ad telah menyelesaikan pendidikan doktoral di program pascasarjana di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung pada 2009.
Di pemerintahan, Muhammad Musa’ad pernah mengisi beberapa jabatan strategis di Pemprov Papua, seperti Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua.
Selain itu, Muhammad Musa’ad juga merupakan seorang akademisi di Universitas Cendrawasih (Uncen) Papua.
Bahkan, dirinya pernah menjabat sebagai Pembantu Dekan (Pudek) 1 Bidang Akademik FISIP Uncen pada 2002-2003.
Muhammad Musa’ad juga pernah berkarier menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua pada 2003-2005.
Berikut profil lengkap Muhammad Musa’ad, Pj Gubernur Papua Barat Daya:
Data pribadi
- Nama: Dr. Drs. Muhammad Musa’ad, M.Si.
- Tempat tanggal lahir: Fakfak, 22 Juli 1965 (57 tahun)
- Alamat: Kamkey Abepura, Papua
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian: Perppu Pemilu Terbit Setelah Jokowi Teken UU Papua Barat Daya
Data pendidikan
- Sekolah Dasar Yapis Fakfak : 1979
- Sekolah Menengan Pertama Negeri (SMPN) 01 Fakfak : 1982
- Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Fakfak : 1985
- S1 Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar : 1990
- S2 Administrasi Pembangunan PPS Unhas Makassar : 1998
- S3 Ilmu Sosial/Ilmu Pemerintahan PPS Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung : 2009
Riwayat Jabatan
- Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Provinsi Papua 2019 - sekarang
- Asisten Deputi Kepemimpinan Pemuda, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI : Januari - Mei 2013
- Plt Asisten Deputi Kepeloporan Pemuda, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda dan Olahraga RI : 2011-2013
- Kepala Pusat Kajian Demokrasi (Democratic Centre) Universitas Cendrawasih (Uncen) : 2005-2011
- Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua : 2013
- Pembantu Dekan (Pudek) 1 Bidang Akademik FISIP Uncen : 2002-2003.
- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua : 2003-2005.
- Dosen tetap FISIP Uncen Jayapura : 1994 - sekarang
- Staf Pengajar program pasca sarjana Uncen, Magister Keuangan Daerah (MKD) Kerjasama Uncen-Unhas
- Staf Pengajar program pasca sarjana Uncen, Magister Administrasi Publik (MAP) Kerjasama Uncen-UGM
- Staf Pengajar Program Magister Manajemen (MM) Kerjasama Uncen-Unhas
- Staf Pengajar program pasca sarjana Uncen, Dosen Luar Biasa STISIPOL SILAS PAPARE, Jayapura, 1993 - 2003
- Anggota Tim Asistensi Pembahasan RUU Otonomi Khusus Provinsi Papua, Pemprov Papua : 2001.
Baca juga: Dikawal TNI dan Polri, Pembangunan Jalan Trans Papua Barat Dilanjutkan
Profil Papua Barat Daya
Dikutip dari laman dpr.go.id, Ketua DPR RI, Puan Maharani, telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait dengan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
"Alhamdulillah bisa disahkan saat menyusul 3 Provinsi Papua lainnya yang sudah disahkan, saat ini Indonesia sudah memiliki 38 provinsi dengan penambahan 4 Provinsi Papua yang sudah disahkan," ucap Puan di konferensi pers usai Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
- Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya
Dikutip dari Kompas.com, menurut draf terakhir RUU Papua Barat Daya pada 12 September 2022, daerah otonomi baru (DOB) Papua memiliki 6 wilayah.
Sementara Ibu Kota Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong.
- Batas Wilayah
Berdasarkan pasal 4 draf RUU Papua Barat Daya, dijelaskan batas-batas wilayah dari Papua Barat Daya.
Sebelah utara Provinsi Papua Barat Daya berbatasan dengan Samudera Pasifik.
Sementara sebelah timur Papua Barat Daya berbatasan dengan Kabupaten Manokwari.
Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat.
Sementara sebelah selatan Papua Barat Daya berbatasan dengan Laut Seram dan Teluk Berau.
Terakhir, sebelah barat Papua Barat Daya memiliki batas Laut Halmahera dan Laut Seram.
- Pejabat Sementara Papua Barat Daya
Provinsi Papua Barat Daya dipimpin oleh pejabat (Pj) Gubernur dan Wakil Gubernur.
Adanya pejabat sementara ini dilakukan sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif didapatkan.
Nantinya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif dipilih melalui tahapan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024).
- DPR dan MRP Provinsi Papua Barat Daya
Menurut pasal 12 draf RUU ini disampaikan bahwa, DPR Papua Barat Daya terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota DPR Papua Barat Daya juga diangkat dari unsur orang asli Papua (OAP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantinya anggota DPR Papua Barat Daya pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Sedangkan MRP Papua Barat Daya dibentuk oleh pejabat Gubernur Papua Barat Daya untuk pertama kalinya.
Gubernur Papua Barat Daya nantinya bertugas mempersiapkan dan bertanggungjawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan peraturan perindang-undangan yang berlaku.
(Tribun Papua/Paul Manahara Tambunan) (Tribunnews.com/Oktavia WW) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)