Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap profesi dari pihak yang diduga menyuap perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihak pemberi suap AKBP Bambang Kayun merupakan pengusaha.
"Yang jelas yang bersangkutan (pemberi suap) kan pengusaha," ucap Alex, sapaan Alexander Marwata, di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: KPK Segera Ungkap Sosok dan Peran Pemberi Suap AKBP Bambang Kayun
Diketahui, KPK telah menjerat Bambang Kayun sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri.
Selain AKBP Bambang, KPK dikabarkan menjerat dua pihak lain menjadi pesakitan kasus ini.
Disebut-sebut, dua tersangka lain itu yakni, pihak swasta bernama Emylia Said dan Herwansyah.
Dikabarkan, Emylia dan Herwansyah dijerat atas dugaan pemberi suap.
Alex mengaku lupa saat disinggung identitas pihak yang diduga menyuap Bambang Kayun.
Ia hanya menyebut pihak pemberi suap saat ini berada di luar negeri.
"Sekarang yang bersangkutan sekarang di luar negeri atau berdomisili di luar negeri," ungkap Alex.
Dalam kesempatan ini Alex membenarkan pihaknya beberapa hari lalu telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus yang menjerat AKBP Bambang Kayun.
Menurut Alex, polisi telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait tindak pidana umum yang diduga melibatkan Bambang Kayun.
Kendati demikian, kata Alex, pihak kepolisian telah menyerahkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bambang Kayun dan pihak swasta itu untuk ditangani atau diusut KPK.
"Jadi kita koordinasikan dan mereka menyerahkan penangana perkara BK ini ke KPK, baik dr penerimanya maupun pemberi," katanya.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah mengintensifkan pemeriksaan sejumlah saksi.
Alex tak membantah, pihak-pihak yang diduga mengetahui dan terlibat dalam kasus ini bakal dipanggil dan diperiksa. Tak terkecuali perwira Polri lainnya.
Bambang Kayun diduga tak sendirian saat mengamankan Herwansyah dan Emilya Said, buron dalam kasus penggelapan harta warisan berupa uang dan tabungan PT Aria Citra Mulia (ACM) senilai lebih dari Rp2 triliun.
"Iya lah, pasti untuk mencari alat bukti yang lain pasti kita akan periksa saksi-saksi," tandas Alex.
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Diduga suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.
Berdasarkan informasi, AKBP Bambang diduga menerima uang hingga ratusan miliar. Adapun kendaraan yang diterima yakni Toyota Fortuner.
Para tersangka itu telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.
Tak terima dijadikan tersangka, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menggugat KPK. Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.
Gugatan itu dilayangkan perwira menengah Polri tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).
Bambang meminta hakim agar membatalkan status tersangkanya sebagaimana Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.
Merujuk gugatan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.
Bambang dalam gugatannya itu menyertakan sangkaan pasal yang dijeratkan KPK terhadapnya. Yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal di atas mengatur terkait delik suap dan juga gratifikasi.
"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 sampai dengan 2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," bunyi petitum Bambang dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Pasangan suami istri (pasutri) Herwansyah dan Emilya Said merupakan buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia dan tabungan sebanyak Rp2 triliun lebih.
Dana perusahaan yang digelapkan milik almarhum H. M. Said Kapi. Diduga penggelapan waris itu salah satunya menggunakan modus pemalsuan surat.