News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU KUHP

Pakar Hukum: KUHP Baru Tak Layak Dikatakan Sudah Dekolonisasi

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tak layak disebut dekolonisasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR tak layak disebut dekolonisasi.

"Jadi masih belum layak untuk dikatakan bahwa ini KUHP sudah sifatnya dekolonisasi," kata Bivitri di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2022).

Menurut Bivitri, KUHP belum layak untuk disetujui saat ini lantaran masih ada yang perlu dirapikan.

Dia tak masalah jika KUHP harus direvisi mengingat peraturan itu nyatanya sudah berjalan hampir lebih dari seabad.

"Tapi kan pertanyaannya mau KUHP yang kayak gimana? Dan KUHP yang sekarang itu menurut saya gagal untuk mencapai politik hukum dekolonisasi KUHP," ujar Bivitri.

Baca juga: Staf Khusus Presiden Tegaskan KUHP Jamin Kemerdekaan Pers

Bivitri menegaskan dekolonisasi itu ada dua yakni soal kebebasan dan ketertiban.

"Dua-duanya tuh dulu dipakai sama pemerintah kolonial untuk menjajah kita. Nah berarti kan dua-duanya yang mesti dihapus nih, sementara karakter itu justru masih ada. Makanya saya bilang gagal," ucap dia.

Pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu pun mencontohkan dalam aspek kebebasan berpendapat.

"Jadi enabling environment untuk demokrasi itu belum nampak karena ada pasal penghinaan presiden, demo yang tidak dengan pemberitahuan dan menimbulkan huru-hara juga bisa kena," tutur Bivitri.

"Sementara yang satu lagi aspek ketertibannya sekarang yang dilihat itu apa yang diinginkan oleh mayoritas sebagai perilaku umum. Itu yang dimasukkan, misalnya soal kohabitasi. Nah karakter ini menurut saya masih ada," sambung Bivitri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini