Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagai senjata makan tuan mungkin jadi pepatah yang tepat untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.
Dia menjadi korban dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 soal ITE padahal dahulu dia menjadi salah satu anggota tim yang menyusun UU tersebut.
Hal itu dikatakan Roy saat diperiksa sebagai terdakwa perkara penistaan agama soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (9/12/2022).
Awalnya, tim penasehat hukum Roy Suryo menanyakan soal kasus yang menjeratnya tersebut.
Baca juga: Roy Suryo Akui Unggahan Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Perbuatan Tak Etis
"Saya hanya mohon saja pelajaran bagi saya ini, itu tidak dialami orang lain, dan ini memang sangat ironi," kata Roy Suryo.
Roy mengaku punya andil dalam pembentukan UU yang kini menjeratnya dalam perkara meme stupa.
Namun, Roy Suryo berucap jika hal itu merupakan ketidaktahuan orang-orang yang melaporkannya.
Baca juga: Terjerat Kasus Penistaan Agama, Roy Suryo Singgung Nama Denny Siregar di Persidangan
"(Saya) Orang yang pernah bersama-sama dengan pemerintah membuat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, justru malah karena ketidaktahuan orang yang melaporkan malah menjebloskan saya dengan itu. Orang yang melakukan revisi terhadap pasal-pasal UU ITE bersama-sama anggota DPR menjadi korban dari UU ITE," tuturnya.
Meski begitu, Roy mengaku baru mendengar jika UU tersebut sudah berubah dalam draf KUHP yang baru.
"Itu saya memuji terus terang, berani. Di situ malah Pasal 28 Ayat 2 itu pun dicabut, dipindahkan ke dalam KUHP. Meskipun ada masa proses tiga tahun, saya berkata ini bukan hanya membaca ya, karena saya anggota Baleg di DPR, proses-proses itu ada," katanya.
Sementara itu, Hakim Ketua, Martin Ginting bergurau soal Roy Suryo yang terjerat UU yang dirinya menjadi salah satu penggagas saat itu.
Baca juga: Roy Suryo Bantah Posting Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
"Tapi bagi orang-orang yang merasa persoalan ini menjadi perdebatan, jadi itu yang jadi dianggap kriminalisasi dan sebagainya," ungkap Martin.
"Sementara itu anda ada sebagai timnya ya saat itu, ini bisa dibilang ini anak, anak yang durhaka kepada orang tua. Berapa persen orang yang main medsos ini yang betul-betul paham (UU ITE)," sambungnya.
Untuk informasi, Eks Menpora, Roy Suryo terjerat perkara ujaran kebencian, penistaan agama hingga penyebaran berita bohong terkait perkara meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam hal ini, Roy Suryo didakwa pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tentang ITE. Kedua, pasal 156A UU hukum pidana atau Ketiga pasal 15 UU nomor 1, tentang peraturan hukum pidana.
Adapun pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)
Selanjutnya, pasal 156A Kitab UU Hukum Pidana yakni dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Kemudian, dakwaan ketiga yakni pasal 15 UU nomor 1, tahun tentang peraturan hukum pidana soal menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.