TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo merespons catatan Komnas HAM terkait dengan pelaporan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara yang melanggar HAM.
Dalam catatan Komnas HAM, Polri menempati urutan pertama atau menjadi lembaga negara yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat.
Menyikapi catatan tersebut, Dedi Prasetyo menyatakan, sejauh ini Polri masih terus berupaya untuk melakukan transformasi di beberapa bidang pelayanan, termasuk pelayanan publik.
"Ya terus ditingkatkan untuk transformasi di bidang organisasi, operasional, pelayanan publik dan pengawasan," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (11/12/2022).
Berdasarkan catatan pihaknya, Dedi Prasetyo meyakini sejauh ini pelaporan masyarakat terhadap Polri sudah mulai menurun.
Hanya saja, Dedi Prasetyo tidak membeberkan catatan internal Polri soal menurunnya angka pelaporan masyarakat belakangan ini.
Terpenting kata dia, untuk saat ini, Korps Bhayangkara tersebut akan berupaya menerima apa yang menjadi keluhan dan kritik dari masyarakat.
"Hal tersebut terbukti sudah ada penurunan jumlah aduan masyarakat. Polri akan terus mendengarkan apa yang menjadi masukan, saran kritikan dan aduan masyarakat," tukas Dedi Prasetyo.
Baca juga: Setelah Kabareskrim, Giliran Kubu Ismail Bolong yang Tantang Ferdy Sambo, Ada Apa ?
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan telah menerima sebanyak 5.306 berkas pengaduan sepanjang 2022 terkait dugaan pelanggaran HAM.
“Dari total berkas tersebut, tercatat sebanyak 2.577 kasus dugaan Pelanggaran HAM yang dilaporkan masyarakat,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers “Refleksi Penegakan HAM di Indonesia Tahun 2022” di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, terdapat 1.019 kasus yang dilanjutkan penanganannya oleh Komnas HAM melalui mekanisme Pemantauan.
Sementara itu sebanyak 534 kasus dilanjutkan melalui mekanisme penyelidikan. Sedangkan sebanyak 257 kasus lainnya berakhir pada tahap mediasi.
“Dan sisanya masih dalam proses analisis aduan,” kata Uli Parulian.
Lebih jauh ia mengatakan ada tiga besar pihak yang paling banyak diadukan oleh masyarakat, pertama ialah kepolisian.
Kemudian yang kedua ialah korporasi dan ketiga pemerintah pusat. Ratusan aduan itu ditangani melalui mekanisme pemantauan dan penyelidikan.
“Tiga besar pihak yang merupakan teradu yang ditangani mekanisme pemantauan dan penyelidikan adalah kepolisian (232), korporasi (75), dan pemerintah pusat (54),” tuturnya.
Baca juga: Peringati Hari HAM Internasional, Massa Buruh Angkat Poster Munir Hingga Kasus Paniai
Sementara itu, ada tiga teratas yang banyak dilanggar dalam kasus-kasus tersebut.
Beberapa di antaranya adalah hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan dan hak atas rasa aman.
Adapun lima wilayah terbesar yang merupakan terjadinya kasus adalah DKI Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.