TRIBUNNEWS.COM - Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2023.
Dewan Pengupahan Kabupaten Tana Tidung telah menetapkan UMK 2023 naik sebesar 7,7 persen.
Hasil penetapan UMR atau UMK Kabupaten Tana Tidung 2023 itu disampaikan melalui Kabid Tenaga Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Tana Tidung, Sarwo Artiko.
Dikutip dari TribunKaltara.com, Sarwo Artiko mengatakan UMK Kabupaten Tana Tidung 2023 ditetapkan naik sebesar Rp 240.069 atau 7,7 persen.
Disnakertrans Tana Tidung telah menyampaikan surat keputusan Gubernur Kaltara soal UMK Tana Tidung 2023 ke perusahaan-perusahaan di Tana Tidung.
"Iya sudah ditetapkan Gubernur Zainal Paliwang dan tidak ada perubahan angka ya. Kami juga sudah menyebarkan ke perusahaan-perusahaan," ujar Sarwo Artiko kepada TribunKaltara.com, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Buka Festival Budaya Irau Tana Tidung, Yandri Susanto: Ini Momentum untuk Memajukan Tana Tidung
Kenaikan 7,7 persen atau RP 240.069 membuat UMK Kabupaten Tana Tidung 2023 menjadi Rp 3.370.205.
Sarwo Artiko mengatakan, perusahaan di wilayah Tana Tidung dapat mengikuti ketentuan besaran UMK Tana Tidung 2023 yang telah ditetapkan itu.
"Pasti (harus dipatuhi) ya segala sesuatu yang sudah ditetapkan secara perundang-undangan yang berlaku kan," kata Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Tana Tidung itu.
Nominal kenaikan itu diperoleh dari formula menurut Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dari sebelumnya UMK Tana Tidung 2022 sebesar Rp 3.130.136.
"UMK sebelumnya itu kan Rp 3.130.136, jadi itu ditambah sama kenaikan UMK ke depan. Jadi 2023 itu UMK menjadi Rp 3.370.205," ujar Sarwo Artiko.
Sarwo Artiko juga mengatakan bahwa kenaikan UMK Tana Tidung 2023 tidak jauh berbeda dengan daerah lain di Kaltara.
Rata-rata kenaikan UMK di wilayah Kaltara adalah Rp 200 ribu.
Menurut penuturan Sarwo Artiko, penetuan UMK Tana Tidung ini mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS) dan tingkat inflansi daerah.
"UMK Tana Tidung ini mengacu pada tingkat inflansi Tanjung Selor," imbuh Sarwo.
Baca juga: Guru di Kalimantan Utara Berinisiatif Terapkan Metode PBL Atasi Minat Siswa yang Menurun Saat PTM
Daftar UMK Tana Tidung selama 5 tahun terakhir
1. UMK Tana Tidung 2022: Rp 3.130.136
2. UMK Tana Tidung 2021: Rp 3.113.368
3. UMK Tana Tidung 2020: Rp 3.000.804
4. UMK Tana Tidung 2019: Rp 2.765.463
5. UMK Tana Tidung 2018: Rp 2.559.903
UMP Kalimantan Utara 2023
Pemerintah Provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) 2023 sebesar 7,79 persen atau Rp 234.967,67.
Kenaikan UMP Kaltara itu dari sebelumnya pada tahun 2022 sebesar Rp 3.016.738.
Ketetapan kenaikan UMP tesebut telah ditanda tangani oleh Gubenur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang.
Melansir dari TribunKaltara.com, Surat Keputusan Gubernur bernomor 188.44/K.835/2022 itu ditandatangani oleh Zainal Paliwang pada Senin, 28 November 2022 lalu.
Kepala Disnakertrans Kaltara, Haerumudin menjelaskan bahwa penetapan UMP 2023 itu merupakan berdasarkan usulan dari rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kaltara pada 24 November 2022.
Dalam rapat itu hadir perwakilan dari tiga unsur atau tripartit yakni pemerintah, pekerja dan pengusaha.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara 2023: Naik 7,58 Persen
Daftar UMP Kaltara selama 5 tahun terakhir
1. UMP Kaltara 2022: Rp 3.016.738
2. UMP Kaltara 2021: Rp 3.000.804
3. UMP Kaltara 2020: Rp 3.000.804
4. UMP Kaltara 2019: Rp 2.765.463
5. UMP Kaltara 2018: Rp 2.559.903
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/ Risnawati/ Maulana Ilham Fawdi)