TRIBUNNEWS.COM - Inilah jadwal pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Berdasarakan pengumuman seleksi Badan Adhoc telah ditentukan jadwal pembentukan PPS Pemilu 2024.
Jadwal pembentukan PPS Pemilu 2024 telah diunggah melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
Pada jadwal pembentukan PPS Pemilu 2024 itu telah dijadwalkan tanggal pengumuman pendaftaran hingga pelantikan anggota.
Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024 di sejumlah daerah dimulai pada tanggal 18 Desember 2022 - 22 Desember 2022.
Sedangkan untuk pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 17 Januari 2023 nanti.
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Anggota PPK Pemilu 2024 di Laman infopemilu.kpu.go.id, Diumumkan Hari Ini
Simak jadwal pembentukan PPS Pemilu 2024 selengkapnya berikut ini.
Jadwal Pembentukan PPS Pemilu 2024
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024: 18 Desember 2022 - 22 Desember 2022
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024: 18 Desember 2022 - 27 Desember 2022
3. Penelitian administrasi calon anggota PPS Pemilu 2024: 19 Desember 2022 - 29 Desember 2022
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS Pemilu 2024: 30 Desember 2022 - 1 Januari 2023
5. Seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilu 2024: 2 Januari 2022 - 4 Januari 2022
6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilu 2024: 5 Januari 2023 - 7 Januari 2023
7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS Pemilu 2024: 30 Desember 2022 - 7 Januari 2023
8. Wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024: 8 Januari 2023 - 10 Januari 2023
9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024: 11 Januari 2023 - 16 Januari 2023
10. Penetapan anggota PPS Pemilu 2024: 13 Januari 2023 - 13 Januari 2023
11. Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024: 17 Januari 2023
Masa kerja anggota PPS Pemilu 2024 dimulai dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Baca juga: Contoh Soal Tes Tertulis PPK dan PPS Pemilu 2024, Sebagai Bahan Latihan Lengkap dengan Kunci Jawaban
Adapun syarat untuk menjadi anggota PPS pemilu 2024, adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika .
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Bagi peserta yang ingin mendaftar menjadi anggota PPK dan PPS pemilu 2024, dapat melengkapi beberapa syarat dokumen berikut ini.
Baca juga: Cara Membuat Akun siakba.kpu.go.id untuk Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024
Kelengkapan Syarat Dokumen anggota PPS pemilu 2024
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Pas Foto Berwarna 4x6
Semua dokumen dapat disampaikan kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota dengan cara mengunggah data secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id.
Atau bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU atau KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu mendaftarkannya.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)