News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Jokowi Keluarkan Perppu Pemilu, Parpol Boleh Pakai Nomor Urut Lama, Kursi DPR Tambah Jadi 580

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu.Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sementara dalam bagian penjelasan ditekankan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara, terhitung sejak penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden, wilayah kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, tidak meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: Dugaan Manipulasi Data Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu, Mahfud MD: Itu Urusan KPU

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan Perppu ini sudah ditandatangani dan diterbitkan pada Senin (12/12) kemarin. Ia mengatakan Perppu ini akan menjadi dasar hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat Peraturan KPU (PKPU) menyangkut penetapan Parpol, pengundian nomor urut parpol, dan pengumuman parpol peserta Pemilu 2024 yang akan diumumkan pada Rabu (14/12/2022).

"Perppunya ditandatangani kemarin tanggal 12 (Desember 2022) dan dirilis tanggal 12 (Desember 2022), dan hari ini KPU akan membuat PKPU berdasarkan Perppu," kata Mahfud. "Rancangannya sih sudah lama, (rancangan) Perppunya sudah lama tetapi tanggalnya harus mengejar tanggal 14 (Desember 2022) besok akan ada pengumuman peserta pemilu," kata Mahfud.

Sementara KPU RI mengaku akan segera merevisi Perubahan Peraturan PKPU (PKPU) No 4 Tahun 2022, khususnya berkenaan dengan Pasal 137 Ayat 3. "Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Selasa (13/12).

Pengundian nomor urut ini rencananya akan berlangsung pada Rabu (14/12) ini. Proses pengundian akan dilakukan usai KPU mengumumkan dan menetapkan parlol yang lolos untuk menjadi peserta pemilu di hari yang sama. "KPU akan menetapakan nomor urut parpol peserta pemilu yang diawali dengan pengundian nomor urut parpol bagi partai politik parlemen yang menginginkan nomor urut baru dan bagi partai politik non-parlemen dan baru," Idham menjelaskan.

Dari DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa Perppu Pemilu yang mengakomodasi usulan agar nomor urut peserta Pileg 2019 tak perlu diundi lagi pada Pileg 2024 sudah sesuai keputusan dan keinginan bersama partai politik di DPR. "Sama adil. Itu soal keputusan saja. Nanti keputusannya, berdasarkan suara terbanyak partai. Pasti hasilnya gitu. Intinya demokrasi itu kemauan bareng-bareng lah," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Dia kemudian mengungkit kesepakatan yang terjadi antar partai politik di DPR. Adapun maksud dari kesepakatan yang dimaksud soal usulan akomodasi agar nomor urut peserta Pileg 2019 tidak perlu diundi kembali untuk Pileg selanjutnya. "Kalau di DPR saja sudah sepakat, presiden pasti sepakat. DPR kan sepakat tidak berubah (nomor urut)," ucapnya.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, tidak berubahnya nomor urut tentu memiliki dampak bagi partai politik, khususnya partai politik kini bisa menghemat logistik Pemilu 2024. Hal ini karena alat peraga kampanye seperti bendera dan lainnya tak perlu diganti dengan nomor urut baru. "Saya kira, substansinya supaya irit logistik pemilu. Barang yang sudah terlanjur nomor lama dipakai ulang," kaa Cak Imin.(tribun network/fik/mar/git/mam/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini