TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyebut nomor urut 12 yang dimiliki PAN sudah bagus.
Dia mengaitkan dengan Piala Dunia Qatar 2022 yang masih berlangsung.
"Titik penalti adalah berjarak 12 langkah dari gawang. 12 pas. Semoga di pemilu nanti masyarakat juga akan memilih partai nomor urut 12, yakni PAN," ujar Viva kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Soal aturan di Perppu Pemilu yang memberikan kesempatan bagi parpol untuk memilih nomor urut atau tetap menggunakan nomor urut lama, Viva menjelaskan PAN tidak masalah berapa pun nomor urut yang mereka dapat untuk Pemilu 2024.
Maka dari itu, kata Viva, PAN tidak keberatan apabila mereka masih menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 lalu.
"Yang penting bagi PAN adalah bagaimana struktur partai dapat menjadi mesin tambang untuk suara, para caleg berjuang serius di dapil, saksi PAN di setiap TPS bekerja tanpa lelah untuk mengamankan suara PAN," tuturnya.
Diketahui, dalam Perppu Pemilu, parpol peserta Pileg 2019 diberikan keleluasaan apakah hendak menggunakan nomor urut pada Pileg 2019 atau ikut undian nomor urut baru untuk Pileg 2024.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019," tulis Pasal 179 Perppu Pemilu itu.
"Atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu," tulisnya.
Adapun 9 partai peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dan berhak untuk tak mengikuti pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:
Baca juga: Pengamat soal Aturan Nomor Urut Pemilu 2024: Untungkan Partai Lolos Parlemen, Rugikan Partai Baru
-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1;
-Partai Gerindra nomor urut 2;
-PDI-P nomor urut 3;
-Partai Golkar nomor urut 4;
-Partai Nasdem nomor urut 5;
-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8;
-Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 10;
-Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12;
-Partai Demokrat nomor urut 14.