TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga di wilayah Ibu Kota Negara(IKN) hanya memiliki hak pilih untuk memilih presiden/wakil presiden.Hal itu setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Perppu tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022, dan diundangkan pada hari yang sama.
"Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB)," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri) Bahtiar, Selasa (13/12).
Keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Menurut dia, Perppu tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi Partai Politik atau Parpol calonpeserta Pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh KPU.
Pasal 173 ayat (2a) Perppu memberikan pengecualian bagi keempat DOB di Papua terkait persyaratan kepengurusan dan kantor tetap Partai Politik untuk Pemilu 2024.
"Syarat Parpol calon peserta Pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua. Maka, Perppu tersebut memberikan pengecualian," ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) disebutkan, IKN merupakan setingkat provinsi.
Sedangkan warga negara wilayah IKN tak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD di tingkat provinsi, juga termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota.
Sebaliknya, warga di wilayah IKN hanya memiliki hak pilih untuk memilih presiden/wakil presiden.
Baca juga: Korea dan China Tertarik Investasi Skema KPBU di IKN Nusantara, Antisipasi Resesi
Terkait hal itu, Bahtiar menekankan, kondisi pertumbuhan penduduk di wilayah IKN belum meningkat secara signifikan.
Apabila ditambahkan anggota DPR dan DPD dari wilayah IKN, maka akan berpotensi over-representasi politik dibandingkan daerah lainnya.
Mengingat IKN berada di 3 wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Perppu lantas memberikan kepastian hukum bahwa pelaksanaan Pemilu di wilayah IKN tetap dilaksanakan persis seperti pelaksanaan Pemilu 2019.
Baca juga: Masa Jabatan Tidak Serentak, KPU: Masalah bagi Keberlangsungan Pemilu 2024
"Jadi untuk (Pemilu) 2024, tak ada Dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti tahun 2019 yang lalu," kata Bahtiar.
Menko Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan terkait Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang baru diterbitkan.
Mahfud mengatakan Perppu tersebut sudah ditandatangani dan diterbitkan pada Senin (12/12/2022) kemarin.
Baca juga: Format Surat Suara Pemilu 2024 Tak Berubah, Tragedi Meninggalnya Petugas KPPS Potensi Terulang
Ia mengatakan Perppu tersebut akan menjadi dasar hukum bagi KPU membuat Peraturan KPU (PKPU) menyangkut penetapan partai politik (parpol), pengundian nomor urut parpol, dan pengumuman parpol peserta Pemilu 2024 yang akan diumumkan pada Rabu (14/12).
"Perppunya sudah ditandatangani kemarin tanggal 12 (Desember 2022) dan dirilis tanggal 12 (Desember 2022) dan hari ini KPU akan membuat PKPU berdasarkan Perppu," kata Mahfud MD.
"Rancangannya sih sudah lama, (rancangan) Perppunya sudah lama tetapi tanggalnya harus mengejar tanggal 14 (Desember 2022) besok akan ada pengumuman peserta pemilu," kata Mahfud.(Tribun Network/gta/ras/wly)