News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soroti Ucapan Pimpinan MA Angkat Tangan Lawan Markus, Pengamat: Sebaiknya Mundur 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Agung

"Ini untuk mendorong reformasi di tubuh MA menjadi lembaga yang berintegritas, mau bekerja keras dan berani melawan mafia peradilan," imbuhnya.

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Sunarto mengaku tidak dapat memberangus makelar kasus (markus) dalam proses penanganan perkara di MA.

Namun, Sunarto menyatakan, pergerakan makelar kasus dapat diminimalisasi dengan sistem ketat yang telah dibuat.

"Menghilangkan markus? Mohon maaf saya angkat tangan, enggak bisa. Tetapi meminimalisir insya Allah kita akan lakukan," ujar Sunarto ditemui di Gedung MA, Jakarta, Jumat (9/12/2022).

"Mengurangi, ruang geraknya kita bisa lakukan. Tetapi menghilangkan, kita sama sekali enggak, susah," ucap dia.

Sunarto pun mengungkapkan bahwa upaya menekan ruang gerak makelar kasus di MA dilakukan dengan cara memperketat proses seleksi pejabat dan pegawai di lembaganya.

Ia mengakui bahwa MA menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi perilaku para pejabat.

"Kita minta KPK, KY, PPATK (jangan sampai) orang-orang bermasalah masuk ke kita, kita kecolongan. Kita berusaha mencegah itu," kata Sunarto.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya meminta para calon pejabat di lingkungan MA menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga: Dua Hakim Agung Jadi Tersangka, Ketua MA: Kami Serahkan Proses Hukum kepada KPK

MA bakal ikut menelusuri perilaku pejabat itu untuk memastikan apakah pendapatan dan gaya hidupnya telah sesuai.

"Kita analisis sendiri, seperti dia datang ke kantor pakai baju branded, gajinya enggak imbang, kita datangi ke rumahnya," ujar Sunarto.

"Prinsipnya, MA tidak akan memberikan jabatan kepada aparatur yang punya masalah, terutama pimpinan. Jabatan strategis apakah hakim, panitera, pegawai tidak boleh diduduki yang bermasalah," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini