News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soroti Ucapan Pimpinan MA Angkat Tangan Lawan Markus, Pengamat: Sebaiknya Mundur 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Agung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto di pengadilan mencederai dan rendahnya kecerdasan emosional serta menjadi refleksi ketidakberdayaan memberantas makelar kasus (markus).

Pendapat tersebut diungkapkan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra di Jakarta, Rabu (14/12/2022). 

Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan pimpinan MA tak sanggup menghadapi keadaan di lingkungan terdekat MA yang terperosok dalam lingkungan koruptif.

"Ini menjadi keprihatinan, seharusnya pimpinan MA sebagai aktor utama yang harus berani dan tegas membenahi dunia peradilan khususnya akuntabilitas di Mahkamah Agung," katanya.

Dia menyarankan, pimpinan MA yang tidak ada kemauan dan kemampuan untuk membenahi dunia peradilan, seperti mafia kasus harus mundur dari jabatannya. 

Jangan sampai para mafia kasus tersebut menguasai lembaga yang menjadi benteng terakhir pencari keadilan oleh masyarakat.

"Pernyataan pimpinan MA ini (terkesan kurang maksimal dalam menghadapi maraknya mafia kasus) sangat tidak menunjukan karakter pimpinan lembaga tinggi yang dipercaya oleh masyarakat," katanya. 

Jangan sampai, lanjut dia, lembaga yang sangat dijunjung tinggi independensinya runtuh atau dirobek-robek dan rubuh marwahnya sebagai lembaga yang diagungkan. 

Sebaiknya pimpinan yang tidak sanggup, secara legowo mundur.

"Harus segera mundur, karena sangat tidak layak bagi seorang pemimpin lembaga tinggi negara mengeluarkan kata-kata seperti itu," ungkapnya.

Menurut dia, lembaga MA harus bersih dari perilaku tercela. 

Selain itu, penanganan dan sikap pimpinan tidak bisa disamakan pada institusi pribadi.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Sekretaris MA Sebut Pemberhentian Gazalba Saleh Sudah Diusulkan ke Jokowi

Karena MA adalah lembaga tinggi negara yang dibentuk rakyat, untuk menegakkan hukum dan keadilan. 

"Jadi orang-orang yang menjadi hakim agung maupun para pemimpinnya harus berhati agung dan mulia serta harus berani mempraktikkan revolusi mental," katanya.

"Ini untuk mendorong reformasi di tubuh MA menjadi lembaga yang berintegritas, mau bekerja keras dan berani melawan mafia peradilan," imbuhnya.

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Sunarto mengaku tidak dapat memberangus makelar kasus (markus) dalam proses penanganan perkara di MA.

Namun, Sunarto menyatakan, pergerakan makelar kasus dapat diminimalisasi dengan sistem ketat yang telah dibuat.

"Menghilangkan markus? Mohon maaf saya angkat tangan, enggak bisa. Tetapi meminimalisir insya Allah kita akan lakukan," ujar Sunarto ditemui di Gedung MA, Jakarta, Jumat (9/12/2022).

"Mengurangi, ruang geraknya kita bisa lakukan. Tetapi menghilangkan, kita sama sekali enggak, susah," ucap dia.

Sunarto pun mengungkapkan bahwa upaya menekan ruang gerak makelar kasus di MA dilakukan dengan cara memperketat proses seleksi pejabat dan pegawai di lembaganya.

Ia mengakui bahwa MA menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi perilaku para pejabat.

"Kita minta KPK, KY, PPATK (jangan sampai) orang-orang bermasalah masuk ke kita, kita kecolongan. Kita berusaha mencegah itu," kata Sunarto.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya meminta para calon pejabat di lingkungan MA menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga: Dua Hakim Agung Jadi Tersangka, Ketua MA: Kami Serahkan Proses Hukum kepada KPK

MA bakal ikut menelusuri perilaku pejabat itu untuk memastikan apakah pendapatan dan gaya hidupnya telah sesuai.

"Kita analisis sendiri, seperti dia datang ke kantor pakai baju branded, gajinya enggak imbang, kita datangi ke rumahnya," ujar Sunarto.

"Prinsipnya, MA tidak akan memberikan jabatan kepada aparatur yang punya masalah, terutama pimpinan. Jabatan strategis apakah hakim, panitera, pegawai tidak boleh diduduki yang bermasalah," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini