Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi Undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Kamis (15/12/2022), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel.
Baca juga: Legislator PDIP Sebut Pembahasan RUU PPSK Alami Kemajuan Siginifikan
Awalnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU PPSK Dolfie OFP menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.
Dikatakan Dolfie, Komisi XI DPR telah menyepakati dan menandatangani naskah RUU PPSK pada Kamis (8/12/2022) lalu.
Setelah Dolfie menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU PPSK, Puan selaku pimpinan sidang meminta persetujuan pengesahan RUU PPSK menjadi UU.
"Selanjutnya kami menayaakan kepada semua fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Adapun rapat paripurna pada hari ini dihadiri oleh 92 anggota DPR yang hadir secara langsung.
Kemudian, yang mengikuti secara virtual sebanyak 240 orang dan izin sejumlah 55 anggota legislatif.
Untuk diketahui RUU PPSK atau omnibus law di sektor keuangan ini merombak sejumlah aturan yang mengatur Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Lebin rinci, UU yang diubah melalui RUU PPSK di antaranya adalah UU Perbankan, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU LPS, UU BI, UU OJK, UU Pasar Modal, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Surat Utang Negara, UU Perbankan Syariah, UU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, UU Perasuransian, dan UU Penjaminan.