TRIBUNNEWS.COM - Simak harta kekayaan Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menangkap Sahat Tua Simanjuntak pada Rabu (14/12/2022) malam.
Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar ini ditangkap karena dugaan korupsi dana hibah.
"Pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 jam 20.24 WIB, betul KPK ungkap dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat dalam giat tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan pihak lain," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Breaking News: Pimpinan DPRD Jatim Dikabarkan Terkena OTT KPK di Surabaya, Diduga soal Dana Hibah
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK menyita sejumlah uang.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Sahat Tua Simanjuntak serta pihak-pihak lainnya yang ditangkap.
"Menyita uang tunai. KPK masih bekerja dan disampaikan saat konferensi press," katanya.
Status hukum Sahat Tua Simanjuntak akan ditentukan dalam waktu 1x24 jam.
Harta kekayaan Sahat Tua Simanjuntak
Sahat Tua Simanjuntak merupakan politikus senior di Partai Golkar Jawa Timur.
Ia menjabat sebagai anggota DPRD Jatim selama tiga periode.
Lantas, berapa harta kekayaan Sahat Tua Simanjuntak?
Dikutip dari laman eLHKPN KPK, Sahat Tua Simanjuntak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir pada 30 Maret 2019 saat ia mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPRD Jatim dalam pemilu 2019.
Berdasar LHKPN itu, harta kekayaannya sebesar Rp 9,3 miliar.