News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Irfan Widyanto Tak Punya Surat Perintah Sah saat Ambil DVR CCTV, Pinjam Uang Teman untuk Mengganti

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irfan Widyanto saat tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto akui tak punya surat perintah resmi saat ambil DVR CCTV di tempat kejadian pembunuhan Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Breskrim Polri, AKP Irfan Widyanto mengaku tak punya surat tugas resmi saat ambil DVR CCTV.

Diketahui sebelumnya, Irfan Widyanto mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitar lokasi tempat kejadian penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Namun, Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV tanpa adanya surat perintah resmi.

Hal tersebut terungkap ketika Irfan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J sebagai saksi hari ini, Kamis (15/12/2022).

Irfan dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Sidang lanjutan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Momen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tanggapi Hasil Poligraf Terindikasi Bohong, Putri Menangis

Irfan Mengaku Tak Punya Surat Perintah Resmi

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto akui tak punya surat perintah resmi saat ambil DVR CCTV di tempat kejadian pembunuhan Brigadir J. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menanyakan soal surat perintah penugasan pengambilan CCTV kepada Irfan Widyanto.

"Saudara mengambil itu kan ada prosedur. Ini kan bukan seketika."

"Ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?," tanya JPU, dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/12/2022).

"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah kanit saya langsung," jawab Irfan Widyanto.

"Saya tanya ada surat perintah resmi dari Bareskrim?," tanya JPU lagi.

"Saya tidak tahu," jawab Irfan.

Kemudian JPU mengubah pertanyaannya terkait surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas pengambilan CCTV.

"Tidak ada," jawab Irfan kemudian.

"Itu yang penting. Penting sekali," kata jaksa.

"Kan itu kewenangan kanit saya kan," kata Irfan Widyanto.

"Iya kan setiap tindakan hukum harus ada surat perintah," ujar JPU menegaskan.

Mengira Hanya untuk Kepentingan Hukum

AKP Irfan Widyanto sebut perintah pengamanan Ferdy Sambo hanya untuk kepentingan hukum.

Irfan mengaku, pada saat kejadian pembunuhan Brigadir J, malam harinya mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ari Cahya mengajak Irfan ke rumah Ferdy Sambo.

Tetapi Irfan tidak ikut masuk ke dalam rumah Ferdy Sambo.

Karena hal tersebut, Irfan mengira perintah pengambilan DVR CCTV hanya untuk kepentingan hukum.

"Saya tidak tahu, yang jelas sepengetahuan saya saat itu karena saya tidak ikut masuk, saya hanya mendengar ada kejadian apa, ada kejadian tembak menembak antara anggota polisi, dan itu H+1 baru keesokan harinya," jelas Irfan.

"Kepentingan hukum?" tanya jaksa.

"Siap," jawab Irfan.

"Kepentingan hukum, kalau di Bareskrim itu berarti untuk menemukan alat bukti bagian dari itu?" tanya jaksa kembali.

"Siap, saya kan tidak tahu apakah, karena yang perintah Paminal apakah itu untuk kepentingan prosedur Paminal atau kebutuhan prosedur reserse," lanjut Irfan.

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Curigai Ferdy Sambo Rusak Barang Bukti Penembakan Brigadir J, Ini Alasannya

Pakai Uang Teman untuk Beli Pengganti DVR CCTV

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto akui tak punya surat perintah resmi saat ambil DVR CCTV di tempat kejadian pembunuhan Brigadir J. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Irfan mengungkapkan bahwa diirnya meminjam uang temannya yang bernama Indra saat membeli DVR CCTV pengganti seharga Rp3,5 juta.

CCTV tersebut ia beli dari salah satu pengusaha bernama TjongDjiu Fung atau Afung.

Alasan ia meminjam uang temannya karena pada saat itu dirinya tidak membawa uang tunai.

"Saya bayar pakai uang teman saya. Karena saat itu saya tidak bawa cash. Nanti kan saya ganti," kata Irfan saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Irfan Disebut Kantongi Surat Perintah Sah dari Ferdy Sambo

Hal berbeda disampaikan oleh Wakil Kepala Datasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa.

Menurut Radite, AKP Irfan Widyanto melaksanakan perintah yang sah soal pengamanan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tuga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkpakan Radite ketika menjadi saksi di persidangan pada Kamis (1/12/2022) lalu.

Menurut Radite, Irfan mengantongi surat perintah (Sprin) penyelidikan yang dikeluarkan Ferdy Sambo saat masih menjabat menjadi Kadiv Propam Polri.

Sprin tersebut diketahui diterbitkan pada hari pembunuhan Brigadir J, yakni pada 8 Juli 2022 lalu.

Namun, pada saat Radite diperiksa di Bareskrim Polri, ia mengaku belum mengetahui adanya sprin dari Ferdy Sambo soal penyelidikan kasus tersebut.

"Kalau kaitannya dengan pasal penyelidikan kan harus ada sprin yang ditunjukkan, makanya saya jawab melaksanakan sesuatu tanpa adanya sprin," ungkap Radite, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Bharada E Ngaku Didoktrin Ferdy Sambo Soal Skenario Penembakan Brigadir J hingga Merasa Tertekan

Karena hal tersebut, Radite menyatakan bahwa tindakan Irfan dan terdakwa lainnya dalam pengamanan CCTV dianggap sah.

Lantaran sudah diberi perintah oleh Ferdy Sambo untuk melakukan hal tersebut.

Kemudian Kuasa Hukum Irfan Widyanto, M Fattah Riphat menanyakan apakah sah terkait pengamanan CCTV yang dilakukan kliennya tersebut.

"Apakah sah perintah yang diberikan Kombes Agus Nurpatria selaku Katim yang ada di surat perintah tersebut dan perintah lisan pengamanan DVR untuk pengamanan di Polres Jaksel untuk kepentingan penyidikan?," tanya Riphat.

"Sah jika ada penugasan," jawab Radite.

(Tribunnews.com/Rifqah/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini