"Sampai hari ini ada surat perintah?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Irfan Widyanto.
Beli DVR CCTV Pengganti
Sementara itu, Irfan Widyanto mengaku meminjam uang temannya bernama Indra saat membeli DVR CCTV pengganti seharga Rp 3,5 juta.
CCTV itu dibeli dari pengusaha bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.
"Saya bayar pakai uang teman saya. Karena saat itu saya tidak bawa cash. Nanti kan saya ganti," ungkap Irfan, Kamis.
Irfan menyebut, Indra bukanlah seorang anggota Polri.
"Pekerjaannya hanya bisnis saja, kita kan hanya teman saja," imbuh dia.
Baca juga: Sapaan Chuck Putranto ke Irfan yang Hendak Ambil DVR CCTV: Mau ke Mana Adik Asuh?
Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo, dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus Obstruction of Justice, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara/Rahel Narda Chaterine)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi