TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto, menyampaikan sejumlah pengakuan terkait perintah mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irfan Widyanto menjadi saksi dalam sidang perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Irfan Widyanto hadir sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Dalam persidangan, Irfan Widyanto mengaku sudah mendengar cerita soal peristiwa tembak-menembak di hari tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut pengakuan Irfan Widyanto soal perintah mengambil DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo:
Mengira untuk Kepentingan Hukum
Saat Brigadir J tewas, malam harinya eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ari Cahya, mengajak Irfan Widyanto ke rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun, Irfan Widyanto mengaku tidak masuk ke dalam rumah.
"Saya tidak tahu, yang jelas sepengetahuan saya saat itu karena saya tidak ikut masuk, saya hanya mendengar ada kejadian apa, ada kejadian tembak-menembak antara anggota polisi, dan itu H+1 baru keesokan harinya."
"Sehingga keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum," ujar Irfan Widyanto, Kamis.
"Kepentingan hukum, kalau di Bareskrim itu berarti untuk menemukan alat bukti bagian dari itu?" tanya jaksa.
"Siap, saya kan tidak tahu apakah, karena yang perintah Paminal apakah itu untuk kepentingan prosedur Paminal atau kebutuhan prosedur reserse," jawab Irfan Widyanto.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Dicecar Soal Statusnya Sebagai Anggota Satgasus Merah Putih
Lapor Ambil CCTV ke Atasan
Irfan Widyanto mengaku baru melaporkan tindakannya mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo ke atasan setelah berita kematian Brigadir J muncul.
Pada 9 Juli 2022, Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV dari pos satpam di dekat rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun, Irfan baru melaporkan ke atasannya yakni AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay), pada 11 Juli 2022.
"(Melapor mengambil CCTV) ke Ari Cahya itu hari Senin (11 Juli 2022)," ungkapnya, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Agus Nurpatria Bantah Kesaksian Irfan: Tak Perintahkan Ambil DVR, Hanya Cek dan Amankan
Irfan menambahkan, ia melaporkan tindakannya itu ke Acay karena melihat berita kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Dirinya berujar, perintah untuk datang ke Kompleks Polri Duren Tiga satu hari setelah pembunuhan Brigadir J, datang dari Acay.
Kepada Acay, Irfan Widyanto mengaku diperintahkan oleh mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam, Kombes Agus Nurpatria, untuk mengambil CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Tak Pegang Surat Perintah
Irfan Widyanto juga mengaku tidak mempunyai surat tugas saat mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Saat ditanya jaksa terkait surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas pengambilan CCTV, Irfan Widyanto menjawab tidak ada.
"Itu yang penting. Penting sekali," kata jaksa, Kamis, dilansir Kompas.com.
"Kan itu kewenangan Kanit saya kan," ucap Irfan Widyanto.
"Iya kan setiap tindakan hukum harus ada surat perintah," tegas jaksa.
Baca juga: Dinilai Beri Kesaksian Bohong, Kuasa Hukum Agus Nurpatria Ingin Pidanakan Irfan tapi Dilerai Hakim
Jaksa lalu menanyakan apakah Irfan Widyanto menerima surat perintah secara menyusul.
Namun, Irfan Widyanto mengaku tidak ada surat perintah terkait pengambilan CCTV tersebut.
"Sampai hari ini ada surat perintah?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Irfan Widyanto.
Beli DVR CCTV Pengganti
Sementara itu, Irfan Widyanto mengaku meminjam uang temannya bernama Indra saat membeli DVR CCTV pengganti seharga Rp 3,5 juta.
CCTV itu dibeli dari pengusaha bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.
"Saya bayar pakai uang teman saya. Karena saat itu saya tidak bawa cash. Nanti kan saya ganti," ungkap Irfan, Kamis.
Irfan menyebut, Indra bukanlah seorang anggota Polri.
"Pekerjaannya hanya bisnis saja, kita kan hanya teman saja," imbuh dia.
Baca juga: Sapaan Chuck Putranto ke Irfan yang Hendak Ambil DVR CCTV: Mau ke Mana Adik Asuh?
Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo, dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus Obstruction of Justice, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara/Rahel Narda Chaterine)