News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Jawa Timur

DPP Golkar Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum untuk Sahat Tua, Tersangka Kasus Dugaan Suap Dana Hibah

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPP Partai Golkar mempertimbangkan memberi bantuan hukum kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak yang terjerat kasus suap. Foto Sahat Tua Simanjuntak bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari. KPK resmi menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga tersangka lainnya, yakni Staf Ahli Sahat, Rusdi, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim senilai Rp 7,8 triliun.

DPP Partai Golkar mempertimbangkan memberi bantuan hukum kepada kadernya tersebut.

"Yang jelas kita punya Bakumham, tapi tergantung dari beliau minta atau tidak. Dia belum minta," kata Sekjen Partai Golkar Lodewijk F Paulus, ditulis Jumat (16/12/2022)

Lodewijk mengungkapkan, para kader yang terjerat kasus korupsi biasanya tidak meminta bantuan hukum kepada DPP Partai Golkar.

Baca juga: KPK Amankan Uang Tunai Rp 1 Miliar, Sahat Tua Diduga Menerima Uang Rp 5 Miliar

"Biasanya sih yang gini-gini mereka gak minta (bantuan hukum)," ucapnya.

Lebih lanjut, Lodewijk mengatakan Golkar belum bisa bersikap atas penangkapan Sahat oleh lembaga antirasuah tersebut.

Namun yang pasti Partai Golkar tetap menghormati penegakan hukum yang dilakukan Lembaga Antirasuah.

"Yang jelas kita menghargai apa yang dilakukan oleh KPK dalam rangka penegakan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jatim senilai Rp 7,8 triliun.

Politikus senior Partai Golkar itu dijerat bersama tiga tersangka lainnya, yaitu staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), Abdul Hamid; dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.

Baca juga: Fakta Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Terjaring OTT KPK, Ditangkap di Sebuah Perumahan

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Penetapan tersangka ini menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12/2022) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini