News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Irfan Widyanto Sebut Jadi Orang Pertama yang Buka Fakta CCTV Kasus Sambo ke Pimpinan Polri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irfan Widyanto Sebut Jadi Orang Pertama yang Buka Fakta CCTV Kasus Sambo ke Pimpinan Polri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto menyebutkan bahwa pihaknya menjadi orang pertama yang membuka fakta soal CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo kepada pimpinan Polri. 

Demikian disampaikan Irfan Widyanto yang juga Eks Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (16/12/2022). 

"Terkait melaporkan kepada pimpinan Polri yang disampaikan saksi (Hendra Kurniawan), bahwa hal tersebut dilakukan pada tanggal 21 Juli. Itu adalah saya yang pertama kali membuka fakta ini kepada pimpinan Polri," ujar Irfan.

Irfan menjelaskan bahwa pihaknya membuka fakta soal DVR CCTV itu  kepada pimpinan Polri pada 21 Juli 2022 lalu. Hal itu dilakukannya 3 hari setelah pengacara keluarga Brigadir J,l membuat laporan polisi (LP) terkait pembunuhan berencana. 

"Artinya 3 hari setelah ada LP itu, saya sudah melaporkan fakta yang sebenarnya dengan asumsi seharusnya dengan fakta yang kami laporkan ke pimpinan Polri, itu sudah bisa membantu penyidikan yang dilakukan Bareskrim terhadap LP 340," tuturnya. 

Lebih lanjut, Irfan mengaku dirinya dipanggil oleh pimpinan Polri. Dalam pertemuan dengan pimpinan Polri tersebut, Irfan juga membocorkan siapa yang memerintahkannya untuk mengambil DVR CCTV. 

"Fakta mengenai DVR ini. Saya memberi fakta terkait DVR ini. Dari awal saya ambil, diperintah siapa," tukas Irfan.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Baca juga: Hendra Kurniawan: Tak Ada Nama Irfan Widyanto dalam Surat Perintah Penyelidikan Kematian Brigadir J

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini