News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2023

Menteri Agama: Ibadah Natal Diizinkan 100 Persen, Tapi Tak Boleh Lebih

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama: Ibadah Natal Diizinkan 100 Persen, Tapi Tak Boleh Lebih

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pelaksanaan ibadah Natal tahun 2022 maksimal 100 persen.

Kebijakan tersebut sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri bahwa status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah masuk level 1.

"Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal 100 persen. Artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022).

"Sebab sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih," tambah Yaqut.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bahwa tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun baru 2023, baik dari kegiatan ibadah maupun perayaan tahun baru 2023. 

Meski begitu, dirinya meminta masyarakat mengikuti protokol kesehatan selama ibadah Natal.

Baca juga: Jemaat Gereja Bersyukur Bisa Kembali Ibadah Natal Tatap Muka, Ini Sungguh Jadi Obat Rindu

"Tahun ini tidak ada lagi pembatasan. Masyarakat tentu tetap diwajibkan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam pencegahan dan penularan Covid-19," pungkas Muhadjir. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini