News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pertanyakan Letak Kesalahannya, Agus Nurpatria Mengaku Sering Amankan CCTV di Kasus Lain

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria mempertanyakan letak kesalahannya soal perintah mengecek dan mengamankan DVR CCTV dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Agus saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Awalnya, Agus menyebut perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan terkait penyelidikan kasus kematian Brigadir J hingga berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan sudah dilakukan.

"Secara locus penyidik kewenangan mana (Polres) Jaksel atau Bareskrim?" tanya jaksa penuntut umum.

"Gini pak, kan saya biasa menangani kasus-kasus seperti ini masalah koordinasi pihak Bareskrim pihak Polsek selama ini tidak ada masalah kok pak," jawab Agus.

"Pengalaman saya waktu itu kenapa pak Hendra memerintahkan Acay (AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri), kemudian saya harus bertemu Irfan karena mereka penyidik saat itu kita membantu membuat terang perkara ini," sambung Agus.

Baca juga: Alasan Hendra Kurniawan Tidak Terima Dipecat dari Polri

Selanjutnya, Agus menyebut perintahnya kepada Irfan adalah untuk mengecek dan mengamankan CCTV bukan malah mengambil dan menggantinya.

"Saat itu ada saksi sampaikan kalau DVR itu jangan diambil hanya cuman dicek?" tanya jaksa.

"Saya kan sudah jelaskan, kalau pemahaman saya cek mengamankan CCTV saya tidak pernah mengganti DVR nya pak," jelas Agus.

"Artinya diambil datanya?" tanya kembali JPU.

"Datanya saja," kata Agus.

Agus mengklaim proses pengamanan barang bukti CCTV sudah sering dia lakukan dalam penyelidikan kasus lain dengan cara menyalin file atau memvideokan rekaman CCTV tersebut.

"Kalau kita, saya di Paminal ya pak kan selalu mengcopy atau memvideokan jadi tidak mengganggu atau merusak," ucap Agus.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini