"Saksi tadi sampaikan sering amankan CCTV?" tanya JPU.
"Sering pak, saya pernah melakukan penyelidikan kasus," ungkap Agus.
Agus mengatakan jika setiap hal itu dilakukan, pihaknya akan selalu membuatkan berita acara.
"Itu sesuai prosedur atau tidak, saksi pernah amankan barang elektronik itu pakai prosedur atau tidak?" tanya JPU.
"Kalau saya pak, anggota saya melakukan pasti saya buatkan berita acaranya pak," tutur Agus.
"Berarti ada prosedurnya ya, ada surat perintah berita acaranya, harus ada berita acara. Terkait dengan barang elektronik itu ada sop khusus?" kata JPU.
"Di Paminal sepengetahuan saya di Den C ada pak," jelasnya.
"Bagaimana caranya?" timpal JPU
"Kalau di Den C itu kan mengatur hanya laptop dan hp kalau tidak salah," ucap Agus.
Takut Jadi Alasan Irfan Penuhi Permintaan Agus
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atay obstruction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto mengaku takut dengan mantan Kaden A Biro Paminal Agus Nurpatria.
Hal itu yang membuat Irfan menuruti perintah mengambil DVR CCTV di sekitaran rumah dinas Ferdy Sambo di komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan usai penembakan.
Keterangan itu disampaikan Irfan saat menanggapi kesaksian dari Agus Nurpatria yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Mulanya, Irfan menjelaskan kalau dirinya hanya menjalankan perintah dari Agus Nurpatria untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV.