News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rancangan KUHP

Tim Ahli: Banyak Terjadi Pergulatan Pemikiran Rumuskan RKUHP

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus anggota tim ahli pemerintah Prof Harkristuti Harkrisnowo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak terjadi pergulatan pemikiran saat pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) antara pemerintah, DPR, dan para pihak terkait. Bahkan, hal itu terjadi antara sesama tim perumus RKUHP.

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus anggota tim ahli pemerintah Prof Harkristuti Harkrisnowo dalam webinar bertajuk "101 KUHP Baru: Semua Bisa Kena?" yang digelar ILUNI FHUI, Jumat (16/12/2022)

"Dalam proses pembahasan RKUHP ini memang banyak terjadi pergulatan pemikiran dengan berbagai pihak bahkan di antara tim perumus sendiri itu terjadi," kata Tuti, sapaan akrabnya.

Lantas Tuti menceritakan perjalanan panjang RKUHP yang beberapa waktu lalu baru disahkan DPR menjadi Undang-undang.

Dia menyebut, tahun 1963 merupakan awal dari perjalanan KUHP baru milik Indonesia. Saat itu diadakan seminar hukum nasional yang mengusulkan dibuatnya draf revisi KUHP.

Kemudian barulah pada tahun 1968 dibuat draf Buku I dan Buku II di tahun 1979.

"Khusus untuk proses pembahasannya ini konsep Buku I dan Buku II itu baru dibahas pada loka karya pada bulan Desember 1982 dan sejak itu Departemen Kehakiman yang sekarang jadi Kemenkumham membentuk tim perumus RUU KUHP," ucapnya.

Setelah itu, lanjut Tuti, diadakan ratusan seminar oleh pemerintah, DPR dan tim perumus.

Seminar dan diskusi tersebut melibatkan para akdemisi dan stakeholder terkait.

Namun, pembahasan RKUHP mulai intensif dilakukan 2015 hingga 2019 ketika DPR urung mengesahkan pada pembicaraan Tingkat II.

"Sejak tajun 2019 sampai 2022 jadi tiga tahun itu sudah dilakukan pembahasan sosialisasi. Sehingga kita berakhir dengan apa yang sekarang kita sebut sebagai KUHP," tandasnya.

Baca juga: Masyarakat Sipil Pesimistis Judicial Review KUHP Baru, Mahfud MD: Ada Mekanisme Legislatif Review

Adapun DPR RI dan pemerintah mengesahkan RUU KUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini