News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bawaslu Terima Gugatan Partai Ummat ke KPU, Permohonan Lengkap dan Penuhi Syarat, akan Dimediasi

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022). Dalam artikel mengulas tentang gugatan yang diajukan oleh Partai Ummat terhadap KPU yang sudah diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (16/12/2022).

"Kami menelusuri informasi yang beredar. Tentu ketidakpuasan atas situasi itu pasti ada dampak dan mekanismenya. Mungkin ada yang ke (melapor) Bawaslu, ke DKPP," ucapnya.

"Dan internal kita melakukan proses penelitian dan juga pemeriksaan terhadap informasi di lokus-lokus yang disoal oleh beberapa pihak tersebut," lanjut Afif.

Sebagai informasi, Partai Ummat melayangkan gugatan ke Bawaslu karena dinyatakan tak lolos verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Sehingga, KPU menyatakan Partai Ummat tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, menilai keputusan KPU itu, tidak adil dan keliru.

Denny mengatakan, pihaknya membawa dokumen setebal 114 halaman ketika melayangkan gugatan terhadap KPU.

"Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024," ucap Denny dalam jumpa pers, Jumat (16/12/2022).

"Diajukan juga bukti-bukti, baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," lanjutnya.

Konferensi pers tentang sikap Partai Ummat terhadap dugaan intervensi KPU Pusat kepada KPU Provinsi dan KPU Daerah untuk meloloskan partai-partai tertentu, di Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). (Ibriza)

Bawa 57 Alat Bukti

Lebih lanjut, Denny mengatakan, Partai Ummat melengkapi gugatan ini dengan 57 alat bukti.

Termasuk, ada 16 flashdisk yang diklaim mewakili 6.000-an bukti yang dihimpun mereka.

"Kami juga mencatat bahwa independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 harus dijaga bersama-sama, agar tidak terjatuh menjadi bagian dari strategi pemenangan pemilu untuk kekuatan ataupun kelompok politik tertentu saja," kata Denny.

Denny menegaskan, gugatan sengketa ini akan berfokus pada dua provinsi.

Di mana Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan, yaitu Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.

"Kalau ingin didetailkan tentu tak tertutup kemungkinan ada wilayah-wilayah lain yang punya problem beraneka ragam. Namun sekali lagi, kami tim Partai Ummat memilih konsentrasi di dua wilayah yang tadi disampaikan," ungkapnya, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: 5 Fakta Amien Rais Minta Bantuan Dana untuk Partai Ummat yang Tak Lolos Pemilu 2024

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini