News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bawaslu Terima Gugatan Partai Ummat ke KPU, Permohonan Lengkap dan Penuhi Syarat, akan Dimediasi

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022). Dalam artikel mengulas tentang gugatan yang diajukan oleh Partai Ummat terhadap KPU yang sudah diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (16/12/2022).

Sebelumnya, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, juga sudah menjelaskan keberatannya atas keputusan KPU yang tak meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu 2024.

Melalui akun resmi Partai Ummat, Amin Rais menyebut, akan berusaha agar KPU membatalkan keputusannya.

Sehingga, Partai Ummat bisa lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.

"Saat ini Partai Ummat kita menjadi satu-satunya partai yang mengalami segala macam manipulasi dan deskriminasi, tidak diloloskan KPU menjadi peserta Pemilu 2024."

"Namun demikian, kita tidak menyerah dan tetap berjuang di Bawaslu agar membatalkan keputusan KPU dan membuat Partai Ummat lolos di tahun 2024 nanti," ucapnya dalam video yang diunggah di akun Instagram @partaiummatofficial, Jumat (16/12/2022).

(Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow,Naufal Lanten, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Simak berita lainnya terkait Pemilu 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini