Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto, tak bisa menahan tangis saat dihadapkan dengan Ferdy Sambo.
Selain itu, Irfan Widyanto pun sampai tak bisa berkata-kata, ketika hakim meminta tanggapan atas keterangan Ferdy Sambo sebagai saksi.
Irfan Widyanto hanya terlihat memegangi hidung dan kacamatanya.
Ia pun tertunduk ketika mencoba menjawab pertanyaan hakim dengan suara yang terbata-bata.
"Siap, terima kasih, Yang Mulia, sepertinya mohon izin, Yang Mulia, saya tidak ada tanggapan," kata Irfan dalam persidangan yang disaksikan dari Kompas Tv Live, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Pengamat Forensik Sebut Ada 2 Strategi dari Ferdy Sambo dan Putri untuk Hindari Hukuman Mati
"Awalnya saya ingin marah," tambah Irfan.
"Bagaimana?" tanya hakim lagi.
"Saya tidak ada tanggapan, Yang Mulia," jawab Irfan.
Baca juga: Hendra Kurniawan: Ferdy Sambo Minta Setop Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Putri di Magelang
"Itu ya, enggak ada tanggapan, ya, kalau kemarahan itu, ya, memang, ya, pada akhirnya menjadi penyesalan. Walaupun memang kita marah dan orang kuat itu yang bisa menahan amarahnya. Itulah sesungguhnya orang yang paling kuat," imbuh hakim.
Ferdy Sambo Siap Tanggung Jawab
Mantan kadiv propam itu menyebut AKP Irfan Widyanto tidak bersalah terkait tugas pengamanan CCTV.
Ferdy Sambo mengatakan Irfan Widyanto tidak bersalah lantaran tidak mengerti kejadian sebenarnya di rumah dinasnya.
"Dalam sidang komisi kode etik pemecatan saya, saya sudah sampaikan mereka tidak salah karena tidak ada yang saya beri tahu tentang cerita yang tidak benar itu," kata Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Bersaksi di Sidang Obstruction of Justice: Skenario Kacau, Bela Anak Buah & Siap Dihukum