News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Temukan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Kasus Korupsi Pengadaan Menara BTS Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menemukan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022.

Temuan itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Senin (19/12/2022).

Dalam keterangannya, Ketut mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa tiga saksi terkait temuan TPPU ini.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Koinfo Tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Ketut dalam keterangan tertulis resminya.

Ketiga saksi yang diperiksa ialah staf BAKTI Infra Lastmils, berinisial IP.

Kemudian ada dua anggota POKJA Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung lainnya, yaitu DTP dan DTJ.

Baca juga: Banyak Catatan, Pembangunan Menara BTS 4G di Wilayah 3T Tetap Diapresiasi

Pemeriksaan para saksi dimaksudkan tim penyidik untuk memperkuat pembuktian.

"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Koinfo Tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Ketut.

Konstruksi Kasus

Sebagai informasi, kasus ini pertama kali diungkapkan Kejaksaan Agung pada bulan lalu, tepatnya Rabu (2/11/2022).

Kala itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa kasus ini telah ditingkatkan dari peyelidikan ke penyidikan.

Naiknya status penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi.

Kemudian pada Jumat (28/10/2022), tim penyidik telah melakukan ekspos atau gelar perkara.
"Hasil ekspos, ditetapkan, diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup, sehingga ditingkatkan ke penyidikan," kata Kuntadi dalam Konferensi Pers pada Rabu (2/11/2022).

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI Kominfo.

Paket-paket tersebut terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia, yaitu Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, peningkatan status perkara juga berdasarkan alat-alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik.

Beberapa di antaranya diperoleh dari penggeledahan tujuh tempat pada Senin (31/10/2022) dan Selasa (1/11/2022), yaitu kantor:

• Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia

• PT Aplikanusa Lintasarta

• PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera

• PT Sansasine Exindo

• PT Moratelindo

• PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri

• PT ZTE Indonesia

Dari penggeledahan, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting terkait pengadaan proyek BTS oleh BAKTI Kominfo.

"Saat ini masih kita dalami dan pelajari (dokumen-dokumen yang disita)," kata Kuntadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini