Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat.
Termasuk Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Untuk diketahui, Gazalba Saleh resmi diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (8/12/2022) lalu.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa Gazalba Saleh dan komplotannya diduga menerima suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar.
Penerimaan uang suap ini kabarnya melalui perantara.
Johanis menyebut awal mula kasus perkara suap di MA tersebut bermula dari kisruh internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Adapun kejadian tersebut terjadi pada awal tahun 2022.
Hingga pada akhirnya berujung pada pelaporan secara pidana dan perdata.
"Yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang," kata Johanis, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sahat Minta Maaf Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap: Saya Salah
Pemberhentian Gazalba
Pemberhentian Gazalba Saleh sebagai hakim agung telah diusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut diungkap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Ia pada saat itu baru saja diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Gazalba Saleh sebagai tersangka.
"Sedang diusulkan ya karena Pak Presiden lagi sibuk mungkin. Beliau (Gazalba Saleh) sedang diusulkan, tapi nunggu Presiden mungkin lagi ada acara," ucap Hasbi.