News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Sayangkan Keterangan Ahli Kriminologi UI: Saya Ini Korban Kekerasan Seksual

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi menyayangkan soal dugaan pelecehannya disebut kurang bukti sehingga tidak bisa jadi motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu menanggapi keterangan dari saksi ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa yang dihadirkan untuk bersaksi atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Putri apakah dari keterangan saksi yang dihadirkan sepenuhnya benar atau tidak.

"Saya menyayangkan kepada bapak selaku Ahli Kriminologi hanya membaca BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari satu sumber saja," kata Putri.

Baca juga: Ferdy Sambo: Tidak Ada Penyiksaan yang Dilakukan Terhadap Yosua

Istri Eks Kadiv Propam Polri ini menilai Mustofa tidak bisa memahami perasaan seorang korban kekerasan seksual.

"Karena saya berharap bapak bisa memehami perasaan saya sebagai korban seorang perempuan korban kekerasan seksual, pengancaman dan penganiayaan," ungkap Putri.

Tak Ada Bukti soal Dugaan Pelecehan Seksual 

Begitu pun soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi yang diduga dilakukan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ternyata tak miliki bukti yang kuat. 

Sehingga dugaan itu tidak dapat dijadikan dasar adanya penembakan terhadap Brigadir J.

"Bisa gak pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?" tanya jaksa dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS," kata Mustofa.

"Kalau dari waktu?" tanya lagi jaksa.

"Dari waktu juga barang kali terlalu jauh," timpal Mustofa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini