Untuk diketahui, proses mediasi ini maksimum berlangsung 2 hari.
Jika mediasi antara Partai Ummat dengan KPU berujung pada kesepakatan, maka Bawaslu akan mengeluarkan putusan.
Sementara jika proses mediasi tidak membuahkan hasil, maka sengketa ini akan berlanjut ke sidang ajudifikasi.
Sebelumnya, kepastian soal jadwal mediasi ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, Sabtu lalu.
"Permohonan sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu hari Jumat (16/12/2022). Pada hari yang sama Bawaslu menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat dan diregister dengan Nomor: 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022," ujar Puadi.
"Sebagai tindak lanjut, rencana akan diselenggarakan mediasi pada hari Senin," lanjutnya.
KPU RI juga memastikan akan datang dalam mediasi ini.
"KPU akan datang dalam sidang mediasi dalam rangkaian sengketa proses tersebut pada hari Senin, 19 Desember 2022 jam 10.00," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (18/12/2022).
"KPU menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun PTUN," tegas Idham.